24 Ribu Kopdes Merah Putih Diverifikasi Sebelum Diserahkan
JAKARTA – Sekitar 24.000 bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kelurahan Merah Putih) yang telah selesai dibangun akan diperiksa sebelum diserahterimakan kepada pemerintah desa. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bangunan dan aset pendukungnya memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan proses verifikasi dan validasi menjadi tahapan penting sebelum aset koperasi diserahkan kepada desa. Pemeriksaan tersebut mencakup kesesuaian bangunan dengan spesifikasi yang ditentukan.
“Tahapan verifikasi dan validasi Koperasi Desa Merah Putih, yang sudah dibangun 24.000 sekian bangunan, nah ini perlu dilakukan verifikasi, sesuai enggak dengan standar spek yang ada,” kata Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (14/09/2026).
Verifikasi melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), dan inspektorat. Dalam proses tersebut, kepala desa juga diminta memberikan persetujuan terkait pemeriksaan dan tahapan serah terima.
Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya akan dituangkan dalam berita acara serah terima kepada desa apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi. Namun, bangunan yang dinilai belum sesuai spesifikasi tidak langsung diserahkan dan akan dikembalikan untuk diperbaiki.
“Nah, setelah diverifikasi apakah ini sesuai spek atau enggak, baru nanti berita acara serah terima ke desa. Tapi kalau seandainya itu enggak sesuai, belum spek, dikembalikan lagi untuk diperbaiki,” ujar dia.
Tito menambahkan, pemerintah juga menyiapkan tindak lanjut berupa pertemuan secara online dengan daerah dan titik tertentu untuk membahas hasil verifikasi secara lebih spesifik.
“Nah ini tahapan ini, tapi nanti kita akan follow up dengan zoom meeting spesifik nantinya, dengan daerah-daerah tertentu di titik-titik tertentu,” kata Tito.
Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meminta kepala desa tidak khawatir terlibat dalam proses pemeriksaan tersebut. Menurut dia, verifikasi dan validasi dilakukan untuk memastikan keberadaan serta kondisi aset yang akan digunakan koperasi.
“Jadi para kepala desa enggak usah takut dalam hal berita acara verifikasi dan serah terima nanti. Karena akan betul-betul diverifikasi divalidasi apakah bangunan itu sesuai atau tidak, kendaraannya ada atau enggak, kendaraannya ada bisa jalan atau enggak,” ungkap dia.
Yandri menjelaskan, Kopdes/Kelurahan Merah Putih dibentuk dari desa dan aset yang menyertainya, termasuk bangunan dan kendaraan, nantinya menjadi milik desa. Skema tersebut diharapkan memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat sekaligus memperkuat pendapatan desa.
“Pendapatan dari koperasi desa ini 20 persen masuk ke Pendapatan Asli Desa (PADes). Maka ini eh layak untuk kita dukung sama-sama, dan ini sesuai dengan program Bapak Presiden Prabowo,” kata Yandri.
Sebagaimana diberitakan Kompas, Senin, (14/09/2026), proses verifikasi dan validasi terhadap sekitar 24.000 bangunan tersebut menjadi penentu sebelum aset diserahkan secara resmi kepada desa. Pemerintah juga menekankan pentingnya memastikan bangunan, kendaraan, dan aset pendukung lainnya benar-benar tersedia serta dapat digunakan sesuai peruntukannya. []
Redaksi01
