518 Ribu UMKM Kalsel Didorong Naik Kelas Lewat Inkubator

BANJARBARU – Sebanyak 518.542 unit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kalimantan Selatan (Kalsel) didorong meningkatkan kapasitas dan daya saing melalui penguatan lembaga inkubator usaha. Upaya tersebut dinilai penting karena sebagian besar pelaku UMKM masih menghadapi persoalan legalitas, permodalan, pemasaran, sumber daya manusia, bahan baku, hingga kualitas produk.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Kalimantan Selatan Rahmaddin MY mengatakan penguatan inkubator diperlukan untuk memberikan pendampingan yang lebih terarah dan berkelanjutan kepada pelaku usaha.

Hal tersebut disampaikan Rahmaddin dalam Workshop Fasilitasi Inkubator UMKM di Banjarbaru, Kamis (24/09/2026), sebagaimana diberitakan RRI, Kamis, (24/09/2026).

Berdasarkan data per 31 Desember 2025, dari total 518.542 UMKM di Kalsel, sebanyak 516.006 merupakan usaha mikro, 2.199 usaha kecil, dan 337 usaha menengah. Komposisi tersebut menunjukkan besarnya jumlah pelaku usaha yang membutuhkan dukungan pengembangan agar dapat memperkuat skala bisnisnya.

“Inkubator menjadi salah satu sarana untuk membantu UMKM mengembangkan usahanya, sehingga tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas dan daya saing,” kata Rahmaddin.

Menurut Rahmaddin, inkubator tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelatihan, tetapi juga dapat membangun ekosistem usaha melalui pendampingan dan kurasi. Layanan tersebut mencakup manajemen usaha, perizinan berusaha, digitalisasi, serta berbagai keterampilan teknis yang dibutuhkan pelaku UMKM.

Pendekatan tersebut diarahkan agar pelaku usaha dapat memperbaiki tata kelola sekaligus meningkatkan kualitas produk. Dengan demikian, UMKM diharapkan mampu memperluas pasar dan meningkatkan daya saing di tengah perubahan pola bisnis.

Pengembangan inkubator UMKM memiliki dasar regulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021. Dalam ketentuan tersebut, inkubasi merupakan proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan usaha oleh lembaga inkubator kepada peserta.

Lembaga inkubator dapat menyediakan fasilitas serta mendukung pengembangan usaha dari sisi manajemen maupun teknologi. Pelayanannya mencakup produksi, pemasaran, sumber daya manusia dan manajemen, pembiayaan, teknologi, serta desain.

Penyelenggara inkubator juga dapat membangun kerja sama dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar negeri. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi salah satu kunci agar pendampingan UMKM tidak berjalan sendiri-sendiri.

Rahmaddin menekankan pemerintah, sektor swasta, perguruan tinggi, organisasi nirlaba, dan pihak lainnya memiliki peran yang dapat saling melengkapi. Pemerintah dapat memberikan dukungan melalui kebijakan, pemberdayaan, dan perlindungan, sedangkan pihak swasta dapat membantu membuka akses marketplace. Pihak lain juga dapat berkontribusi dalam percepatan digitalisasi dan efisiensi distribusi produk UMKM.

Saat ini terdapat 12 lembaga inkubator di Kalsel berdasarkan materi Dinas Koperasi dan UKM Kalsel. Program inkubasi berlangsung selama satu tahun dan dilanjutkan dengan monitoring serta evaluasi selama dua tahun. Jumlah peserta kegiatan inkubasi sedikitnya 20 orang setiap tahun.

“Melalui penguatan inkubator dan kolaborasi lintas sektor, kita berharap semakin banyak UMKM yang mampu meningkatkan kapasitas, memperluas pasar, memanfaatkan teknologi dan pada akhirnya naik kelas,” ujar Rahmaddin. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *