74 Respons Investor Bidik Paten Indonesia, Peluang Bisnis Teknologi Terbuka

0
74 Respons Investor Bidik Paten Indonesia, Peluang Bisnis Teknologi Terbuka

JAKARTA – Sebanyak 74 respons dari industri dan investor menunjukkan ketertarikan terhadap teknologi hasil invensi dalam negeri yang ditawarkan melalui Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Capaian tersebut menjadi indikasi terbukanya peluang pemanfaatan hasil penelitian nasional di sektor industri, setelah forum itu mencatat potensi transaksi lisensi paten senilai Rp1,4 miliar.

Ketertarikan tersebut tercatat dari 133 respons yang masuk selama kegiatan business matching. Dari jumlah itu, sebanyak 36 respons ditindaklanjuti melalui evaluasi internal perusahaan, 26 lainnya berupa permintaan informasi teknis tambahan, sedangkan 11 respons mengarah pada permintaan diskusi lanjutan bersama inventor.

Forum yang berlangsung pada 3–5 November 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, tersebut mempertemukan pemilik invensi dengan calon pengguna teknologi dari kalangan industri dan investor.

Sebanyak 259 portofolio paten ditampilkan sebagai peluang kerja sama komersial. Dari keseluruhan portofolio tersebut, 218 paten telah didokumentasikan dalam katalog, sementara 21 paten dipamerkan melalui showcase untuk memperkenalkan teknologi yang berpotensi dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi.

Hasil penjajakan bisnis dalam forum tersebut turut menghasilkan tiga perjanjian lisensi paten. Dua perjanjian ditandatangani pada hari terakhir penyelenggaraan, sedangkan satu perjanjian lainnya dijadwalkan untuk ditandatangani di luar rangkaian kegiatan.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Andrieansjah, menilai kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa hasil inovasi nasional mulai memperoleh peluang pemanfaatan secara komersial oleh dunia usaha.

“Ketiga perjanjian ini bukan sekadar formalitas, melainkan tanda bahwa inovasi Indonesia siap dikomersialisasikan secara luas,” ujar Andrieansjah dalam laporan penyelenggaraan FBPI 2026, sebagaimana diberitakan Kompas, Kamis (05/11/2026).

Namun, peluang komersialisasi paten tidak hanya bergantung pada penyelenggaraan forum tatap muka. DJKI juga menyiapkan mekanisme digital agar komunikasi antara inventor, pemilik paten, industri, dan investor dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar mengatakan, pengembangan platform digital diperlukan untuk memperluas kesempatan penjajakan kerja sama yang selama ini terpusat pada kegiatan FBPI.

“Forum business matching paten ini tidak hanya berlangsung pada saat FBPI di bulan November. Kita ingin business matching juga terus berjalan sepanjang tahun. Oleh karena itu, kami mengambil inisiatif membuka forum business matching di ranah digital yang kami namakan IP Bridge,” ujar Hermansyah.

Platform Internet Protocol Bridge (IP Bridge) dikembangkan sebagai portal yang mempertemukan pemilik invensi, terutama dari perguruan tinggi, dengan industri dan calon investor. Layanan tersebut dapat diakses melalui ipbridge.dgip.go.id untuk mencari informasi teknologi sekaligus menjajaki peluang lisensi paten.

Saat ini, IP Bridge telah menghubungkan lebih dari 59 perguruan tinggi dan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) mitra. Platform tersebut juga memuat 168 data paten yang telah terdaftar dan terverifikasi, dengan 62 invensi siap ditawarkan untuk lisensi pada tingkat kesiapan teknologi (Technology Readiness Level/TRL) 7–9.

Pengembangan sistem tersebut diharapkan memperpendek jarak antara hasil penelitian dan kebutuhan industri. Dengan akses informasi yang lebih terbuka, perusahaan dapat menemukan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan bisnis, sementara inventor memiliki kesempatan lebih luas untuk memperoleh mitra komersialisasi.

Di sisi lain, DJKI mengingatkan inventor agar mengajukan pelindungan paten sebelum memublikasikan atau mengomersialisasikan hasil temuannya. Pengajuan dapat dilakukan melalui paten.dgip.go.id.

Pelindungan paten memberikan hak eksklusif kepada inventor sekaligus kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama lisensi. Hal ini menjadi salah satu aspek penting untuk mendorong kepercayaan industri dan investor dalam memanfaatkan teknologi hasil penelitian.

Dengan adanya tiga perjanjian lisensi senilai Rp1,4 miliar dan pengembangan IP Bridge, DJKI berharap semakin banyak invensi nasional yang beralih dari hasil penelitian menjadi produk atau teknologi bernilai ekonomi. Keberlanjutan proses tersebut diharapkan memperkuat hubungan antara perguruan tinggi, inventor, dan sektor industri dalam membangun ekosistem inovasi nasional. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *