Diduga Sediakan LC dan Gunakan Aset Pemkot, Puluhan Warung di Sebani Ditutup Sementara

PASURUAN– Sebanyak 42 warung dan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, resmi ditutup sementara setelah terungkap adanya pelanggaran fungsi lahan dan penyediaan layanan karaoke di tiga warung. Penutupan ini diputuskan dalam rapat bersama di kantor Kelurahan Sebani pada Kamis (8/5/2025) dan mulai diberlakukan sejak pekan ini.
Lurah Sebani, Aan Prasetyo, mengatakan bahwa langkah ini diambil menyusul laporan warga yang menemukan adanya praktik karaoke dengan lady companion (LC) di sejumlah warung yang beroperasi di sekitar Lapangan Sebani. Selain pelanggaran aktivitas usaha, para pedagang juga terbukti menempati aset milik Pemerintah Kota Pasuruan tanpa izin resmi.
“Semua pihak sepakat untuk tutup sementara sembari menunggu kebijakan dari Wali Kota Pasuruan,” kata Aan saat ditemui pada Selasa (13/5/2025).
Ia menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah, khususnya terkait lokasi yang diperbolehkan untuk aktivitas PKL.
Aan juga menyebut bahwa masih terdapat beberapa warung yang nekat beroperasi meski sudah ada kesepakatan penutupan. Untuk itu, pihak kelurahan telah menyerahkan penanganannya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna diberikan peringatan dan penindakan lebih lanjut.
Keberadaan warung-warung tersebut tidak hanya menyalahi aturan tata ruang, tetapi juga menimbulkan keresahan masyarakat sekitar. Hal ini menjadi perhatian khusus mengingat lokasi tersebut berdekatan dengan makam KH Ghofur, seorang ulama terkemuka di wilayah Pasuruan, yang selama ini menjadi tempat ziarah dan kegiatan keagamaan.
Ayi Suhaya, seorang aktivis sosial di Kota Pasuruan, turut mengkritik lambannya respon pemerintah dalam menertibkan warung-warung bermasalah tersebut. Ia menilai bahwa ketidakhadiran dinas terkait selama ini telah membuka celah munculnya praktik usaha ilegal dan tidak etis.
“Pemerintah Kota harus bertindak cepat dan tegas, tidak boleh kalah oleh kelompok yang melindungi pemilik warung. Penataan ulang mutlak diperlukan,” ujar Ayi.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kesucian dan ketenangan lingkungan Lapangan Sebani, khususnya karena nilai historis dan religius yang dimiliki kawasan tersebut.
“Tidak boleh ada lagi warung makanan yang menyediakan layanan karaoke,” tandasnya.
Pemerintah Kota Pasuruan melalui instansi terkait diharapkan segera menyusun langkah penataan ulang dan pendataan aset, serta menertibkan seluruh aktivitas usaha yang melanggar peruntukan lahan atau aturan daerah demi menjaga ketertiban dan wajah kota yang tertib dan bersih. []
Nur Quratul Nabila A