Remaja 16 Tahun Ditetapkan sebagai Tersangka Perusakan Nisan Bersimbol Salib di Bantul

YOGYAKARTA – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan seorang remaja laki-laki berinisial ANF (16) sebagai tersangka kasus perusakan sejumlah nisan dengan simbol salib di wilayah Bantul dan Kota Yogyakarta.

Tersangka ditangkap di kediamannya di Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah identitasnya terungkap dari rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Aksi vandalisme tersebut dilakukan seorang diri dengan menggunakan palu dan bongkahan batu besar.

“Pelaku sudah mengakui melakukan aksinya di tiga TKP berbeda. Ia bertindak sendiri, menggunakan palu dan batu sebagai alat untuk merusak nisan,” ujar Ihsan dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).

Dalam proses penyidikan, polisi masih mendalami motif yang melatarbelakangi aksi pelaku. Namun dari keterangan awal, dugaan sementara mengarah pada masalah pribadi yang berkaitan dengan kondisi keluarga.

“Motifnya masih kami dalami. Dari hasil keterangan awal, pelaku melakukan aksi ini karena persoalan pribadi atau permasalahan dalam keluarga,” kata Ihsan.

Kombes Ihsan juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan mengingat isu ini menyangkut simbol keagamaan dan berpotensi menimbulkan keresahan.

Ia menegaskan bahwa saat ini belum ada indikasi tindakan pelaku didorong oleh motif intoleransi atau kebencian terhadap kelompok tertentu.

“Kami berharap masyarakat tidak membuat asumsi liar karena ini menyangkut isu sensitif. Percayakan penanganannya pada penyidik Polda DIY,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menyatakan bahwa pelaku kerap bepergian sendiri tanpa membawa alat komunikasi.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain kaus, celana pendek, serta batu berukuran 30 x 20 sentimeter yang digunakan dalam aksinya.

Sejumlah pihak, termasuk tokoh lintas agama dan organisasi masyarakat sipil, meminta penegakan hukum yang transparan dan sensitif terhadap nilai-nilai toleransi. Mereka juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Saat ini, ANF tengah menjalani proses hukum lebih lanjut dan ditempatkan dalam penanganan khusus mengingat statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum. Polisi juga akan melibatkan tim pendampingan psikologis dalam proses penyidikan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *