Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PDNS Kominfo, Termasuk Eks Dirjen Aptika

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), periode anggaran 2020–2024.
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Semuel Abrizani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo periode 2016–2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, dalam konferensi pers pada Kamis (22/5/2025), mengungkap bahwa kasus ini bermula dari penyimpangan dalam pelaksanaan proyek PDNS yang seharusnya menjadi bagian dari amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Namun pada 2019, Kementerian Kominfo justru membentuk Pusat Data Nasional Sementara dengan nomenklatur dalam DIPA 2020 adalah Penyediaan Jasa Layanan Komputasi Awan IaaS, yang tidak sesuai dengan tujuan Perpres tersebut,” jelas Safrianto.
Ia menerangkan, para tersangka diduga telah melakukan pemufakatan jahat dalam pengkondisian pelaksanaan kegiatan PDNS, di mana Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam proses pengadaan diarahkan agar menguntungkan perusahaan tertentu.
Tender kemudian dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan, dan pada akhirnya pekerjaan disubkontrakkan kepada pihak lain, menggunakan barang yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan pribadi dan menerima imbal balik (kickback) dalam bentuk suap antara pejabat Kominfo dan pelaksana kegiatan,” ujar Safrianto.
Adapun total pagu anggaran PDNS selama lima tahun mencapai Rp959.485.181.470, dengan rincian sebagai berikut:
-
Tahun 2020: Rp60.378.450.000
-
Tahun 2021: Rp102.671.346.360
-
Tahun 2022: Rp188.900.000.000
-
Tahun 2023: Rp350.959.942.158
-
Tahun 2024: Rp256.575.442.952
Dari hasil penyidikan, Kejari Jakpus menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
Uang tunai sebesar Rp1.781.097.828 dari tersangka SAP, BDA, dan PPA
-
Tiga unit mobil milik SAP dan BDA
-
Logam mulia seberat 176 gram dari SAP dan BDA
-
Tujuh Sertifikat Hak Milik atas tanah
-
55 barang bukti elektronik
-
346 dokumen terkait pengadaan dan pelaksanaan proyek
Kelima tersangka dalam perkara ini yakni:
-
Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), eks Dirjen Aptika Kominfo 2016–2024
-
Bambang Dwi Anggono (BDA), eks Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Kominfo 2019–2023
-
PPA (belum dijelaskan identitas lengkap)
-
NZ
-
AA
Perbuatan para tersangka diduga telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah melalui Perpres Nomor 45 Tahun 2025, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Kejari Jakarta Pusat menyatakan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, termasuk kemungkinan adanya aktor tambahan yang turut serta dalam proses pengondisian proyek PDNS di masa kepemimpinan tiga menteri Kominfo berbeda. []
Nur Quratul Nabila A