DPRD Kaltim Fasilitasi Damai Konflik Petani dan PT MHU

SAMARINDA – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan Mustapa, seorang petani penggarap dari Desa Jongkang Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, dengan pihak PT Multi Harapan Utama (MHU). Rapat ini membahas klaim ganti rugi terkait tanaman dan pondok yang berdiri di atas lahan milik PT MHU. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Gedung E, Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, pada Senin (26/05/2025). RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi, yang didampingi oleh anggota Komisi I, Didik Agung Eko Wahono, serta staf ahli dan staf Komisi.
Dalam pertemuan tersebut, istri Mustapa menyampaikan keluhan atas penahanan suaminya oleh Polres Kutai Kartanegara dan mengajukan permohonan ganti rugi untuk tanaman serta pondok yang selama ini mereka garap di atas lahan PT MHU. Wakil rakyat asal Samarinda tersebut menjelaskan bahwa para petani penggarap menuntut uang kerohiman dari PT MHU karena merasa telah mengelola lahan seluas kurang lebih 10 hektar. Konflik bermula saat Mustapa menghalangi penggunaan lahan oleh PT MHU dengan membawa senjata tajam. Akibat tindakan tersebut, operator alat berat melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib hingga Mustapa akhirnya ditahan.
Agus menegaskan, “Lahan yang dipermasalahkan ini sebenarnya milik PT MHU, tetapi para petani meminta kompensasi karena telah menggarap lahan tersebut. Mustapa, atas nama kelompok tani, menyetop aktivitas alat berat.” Ia menambahkan bahwa penyelesaian persoalan ini harus dilakukan secara damai untuk menjaga kondusivitas.
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD meminta PT MHU mencabut tuntutan terhadap Mustapa dengan syarat tidak ada intimidasi terhadap operator alat berat. Selain itu, Komisi I mendorong PT MHU memberikan tali asih secara ikhlas tanpa negosiasi kepada para petani. Agus berharap masalah ini segera tuntas. “Kami mengharapkan persoalan ini berakhir dengan baik. Petani mendapat sedikit kerohiman agar bisa hidup dengan layak, dan Mustapa berjanji tidak mengulangi tindakan membahayakan seperti membawa senjata. Ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak terjerat masalah pidana.”
Agus menegaskan bahwa DPRD Kaltim hanya berperan sebagai fasilitator dalam mencari solusi terbaik dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Ia menyatakan bahwa RDP ini telah menghasilkan kesepakatan bersama sehingga tidak diperlukan pertemuan lanjutan.
“RDP ini selesai dengan baik dan Komisi I DPRD Kaltim berhasil menjembatani kepentingan petani dan PT MHU. Fungsi dewan bukan mengadili, melainkan mencari solusi yang menguntungkan semua pihak,” ujar Agus, politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Penulis: Slamet