Respons Desakan Publik, Kementerian ESDM Setop Operasi PT Gag Nikel di Raja Ampat

RAJA AMPAT – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan tersebut diambil menyusul adanya desakan dari berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan seperti Greenpeace, yang menyoroti potensi kerusakan lingkungan dan ekosistem di kawasan konservasi tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan menerima keputusan pemerintah tersebut.
Ia menegaskan bahwa perusahaan akan mematuhi proses verifikasi yang sedang dilakukan oleh tim Kementerian ESDM.
“PT Gag Nikel menghormati dan menerima sepenuhnya keputusan Menteri ESDM untuk menghentikan sementara kegiatan operasional kami di Pulau Gag,” ujar Arya melalui keterangan tertulis, Kamis (5/6/2025).
Menurut Arya, seluruh kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Gag Nikel berada di luar kawasan konservasi maupun Geopark Unesco, dan telah sesuai dengan tata ruang daerah yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional kami dilakukan di zona yang telah ditetapkan sebagai kawasan penambangan, dan tidak berada dalam wilayah konservasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perusahaan telah mengantongi semua izin yang dibutuhkan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta aktif berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna memastikan kegiatan penambangan berjalan sesuai standar.
Secara terpisah, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi penghentian sementara operasional tambang Gag Nikel.
Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil guna menghindari simpang siur informasi serta untuk memastikan transparansi dalam pengawasan.
“Agar tidak terjadi kesimpangsiuran, maka kami telah memutuskan, melalui Dirjen Minerba, untuk menghentikan sementara operasional PT Gag Nikel sampai verifikasi lapangan selesai dilakukan,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Bahlil juga menyatakan bahwa saat ini tidak ada perusahaan lain yang aktif melakukan produksi tambang di wilayah Raja Ampat.
PT Gag Nikel mulai beroperasi secara resmi pada tahun 2018 berdasarkan kontrak karya (KK) yang ditandatangani sejak 1997–1998. Perusahaan ini awalnya merupakan hasil kerja sama antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan perusahaan tambang asal Australia, BHP.
Namun, sejak BHP mengundurkan diri pada 2008, Antam mengambil alih sepenuhnya pengelolaan tambang di Pulau Gag.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah mengirim tim verifikasi ke lokasi untuk menilai kesesuaian operasional perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan dan dampaknya terhadap lingkungan.
Hasil verifikasi ini akan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan lanjutan terkait kelanjutan operasional PT Gag Nikel di Raja Ampat. []
Nur Quratul Nabila A