Rumah Indekos di Delta Pawan Diduga Jadi Lokasi Transaksi Narkoba
Satresnarkoba Polres Ketapang mengamankan AH setelah mendapat informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah indekos di Delta Pawan.
KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Ketapang mengamankan seorang pria berinisial AH, 29 tahun, di sebuah rumah indekos di Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Selasa (28/04/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
AH diamankan karena diduga menyimpan sejumlah paket sabu. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa paket sabu dengan berat sekitar satu gram bruto.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ketapang Muhammad Harris melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Ketapang I Dewa Made Surita mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Polisi mendapat laporan adanya rumah indekos yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
“Dari informasi tersebut, anggota kita dilapangan langsung melakukan penyelidikan dengan hasil diamankannya pelaku di rumah kost yang dimaksud, bersamaan juga diamankannya barang bukti dari tangna pelaku berupa paket sabu seberat 1 Gram Brutto” Ujar AKP Dewa.
Dewa mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AH mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Meski demikian, polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta pihak lain yang diduga terkait.
“Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada pelaku sendiri, kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana” Pungkas AKP Dewa.
Polres Ketapang masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan barang bukti tersebut. []
Penulis: Rachmat Effendi | Penyunting: Redaksi
