DPRD Kaltim Diprotes, Advokat Tuntut Keadilan

PARLEMENTARIA – Kontroversi pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kalimantan Timur kini resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.

Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim melaporkan dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim, yakni Wakil Ketua Komisi IV Andi Satya Adi Saputra dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi. Keduanya diduga melakukan tindakan tidak etis dalam RDP yang membahas tunggakan gaji pegawai RSHD pada 29/05/2025 lalu.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, membenarkan telah menerima laporan tersebut. Namun, ia mencatat adanya kekeliruan prosedural dalam pengajuan awal. “Surat awal langsung dikirim ke Ketua BK, padahal seharusnya ke pimpinan DPRD dulu. Setelah dijelaskan, tim pelapor memperbaiki dan mengirim ulang sesuai prosedur,” ujar Subandi, Jumat (23/05/2025) di Gedung E DPRD Kaltim.

Ia menambahkan bahwa BK saat ini masih menunggu disposisi dari pimpinan DPRD. Jika disposisi sudah diterima, proses verifikasi akan segera dilakukan. “Pelapor akan dipanggil lebih dulu untuk dimintai keterangan. Setelah itu baru pihak terlapor. Semua berjalan sesuai mekanisme,” tegasnya.

Insiden tersebut sempat memicu reaksi keras dari kalangan advokat. Tim kuasa hukum RSHD menyebut tindakan pengusiran itu sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi advokat yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Subandi memastikan BK akan menangani laporan ini secara netral dan profesional. “Kami tidak berpihak. Yang kami jaga adalah etika, aturan, dan kehormatan lembaga. Selama laporan sah secara administrasi, akan kami proses dengan serius,” pungkasnya.

Penulis: Selamet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *