Korban Dugaan Perampasan Sepmot Minta Segera Dituntaskan, Kanit Pidum : Masih Minta Keterangan Ahli Pidana
Tofari Bin Mahat (33 tahun) menjadi korban dugaan perampasan sepeda motor, meminta kasusnya segera mendapatkan keadilan.(Foto : Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Tofari Bin Mahat (33 tahun) warga Desa Jurang Jero, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo menjadi korban dugaan perampasan kendaraan sepeda motor (sepmot) pada 10 Februari 2026 yang lalu. Meski kasusnya sudah masuk dalam tahap penyidikan sebagaimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan penyidik Polres Probolinggo Nomor : Sp.Sidik/29/II/RES.1.19/2026/Satreskrim Probolinggo/Polda Jawa Timur tanggal 28 Februari 2026, namun hingga saat ini belum ada pihak yang menjadi tersangka.
Menanggapi hal itu, Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo membenarkan bahwa hingga saat ini kasus tersebut terus berproses dengan meminta keterangan ahli pidana.
“Untuk progresnya, yakni penyidik meminta keterangan ahli pidana,”ujar Inspektur Dua (Ipda) Polisi Wahyudi Hariyanto, SH, Kanit Pidum Polres Probolinggo, ketika dikonfirmasi melalu sambungan WhatsApp, Sabtu (9/5/2026).
Dihubungi terpisah, Tofari meminta kepada pihak kepolisian agar kasus ini segera diungkap secara adil.”Saya ingin kasus saya segera tuntas mengingat sepeda motor itu mau dipakai untuk mencari nafkah, terus terang saya mengalami kesulitan beraktivitas, karena sepeda motor itu satu-satunya kendaraan yang saya miliki,”jelas Tofari, Sabtu (9/5/2026).
Diketahui sebelumnya, Tofari diduga mengalami perampasan sepeda motor jenis Honda Vario 125 warna putih-blue tahun 2018 Nopol DK 6411 QN type A1F02N36M1 A/T, nomor rangka MH1JM4111JK, nomor mesin JM41E1118280. Saat ini unit sepeda motor dan surat-surat asli BPKB, STNK sudah disita pihak penyidik sebagai barang bukti.
Sementara itu, Ketua Laskar Jogo Probolinggo Habib Mustofa mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengungkap dan menetapkan pihak yang diduga kuat melakukan perampasan sepeda motor sebagai tersangka.
“Barang bukti sepeda motor, BPKB dan STNK asli milik korban sudah disita oleh penyidik, pelakunya sudah ada, saya tetap mengapresiasi kinerja serta menghormati kinerja penyidik dalam mengungkap kasus ini, dan saya tidak punya hak untuk mengintervensi,”pungkas Habib Mustofa. (rac)
