Razia Makanan di Sebatik: Temuan Produk Kedaluwarsa, Camat Tegaskan Pembinaan dan Penertiban Lanjutan
07/06/2025
NUNUKAN – Pemerintah Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menemukan sejumlah produk makanan dan minuman (mamin) yang telah melewati batas waktu konsumsi alias kedaluwarsa dalam razia yang digelar pada Jumat (6/6/2025).
Razia tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan keamanan pangan menjelang hari raya dan menindaklanjuti instruksi pemerintah daerah.
Camat Sebatik, Wahyudin, menyampaikan bahwa tim gabungan dari kecamatan bersama unsur Satpol PP, TNI/Polri, dan petugas Puskesmas Sei Taiwan, menyisir sejumlah toko untuk memeriksa kelayakan makanan yang beredar di masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan beberapa produk yang tidak lagi layak konsumsi karena telah melewati masa berlaku.
“Untuk produk yang sudah kedaluwarsa, kami langsung tarik dari peredaran dan akan dimusnahkan. Sementara produk yang mendekati masa kedaluwarsa kami beri teguran dan imbauan agar tidak dipasarkan lagi,” ujar Wahyudin.
Selain produk yang kedaluwarsa, tim juga menemukan sejumlah makanan kemasan, seperti roti, yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa secara jelas. Pihak kecamatan menegaskan bahwa temuan semacam ini akan menjadi perhatian khusus dan ditertibkan dalam penertiban lanjutan.
“Ini harus menjadi evaluasi bersama, bukan hanya menyalahkan pelaku usaha kecil, tapi juga sebagai dorongan untuk memperbaiki sistem pengawasan dan pembinaan agar pelaku usaha lebih sadar akan pentingnya keamanan produk,” tegasnya.
Razia ini dilandasi oleh Surat Edaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan Nomor 137/Satpol PP/300/V/2025 tertanggal 20 Mei 2025, serta mengacu pada Pasal 27 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual, mengedarkan, atau menyimpan pangan yang tidak memenuhi syarat kesehatan atau telah kedaluwarsa.
Wahyudin menambahkan bahwa seluruh hasil temuan dan proses penarikan produk akan dilaporkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk mendapatkan arahan tindak lanjut dan penanganan yang lebih komprehensif.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara rutin, dan ke depan kami berharap tidak ada lagi toko atau pelaku usaha yang menjual makanan yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat,” pungkasnya. []