Gaji Tinggi, Kinerja Rendah: DPRD Jatim Soroti BUMD

SURABAYA – Ketimpangan antara besaran gaji pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi sorotan tajam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim), setelah Panitia Khusus (Pansus) menemukan mayoritas BUMD belum menunjukkan kinerja optimal meski remunerasi tergolong tinggi.

Temuan tersebut diungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim pada Kamis (30/04/2026), yang menyoroti besaran gaji direksi dan komisaris BUMD berkisar antara Rp60 juta hingga Rp160 juta per bulan, namun tidak sebanding dengan capaian kinerja perusahaan.

Juru Bicara Pansus DPRD Jatim Abdullah Abu Bakar menegaskan adanya ketidakseimbangan antara penghasilan manajemen dan hasil yang diberikan kepada daerah.

“Pansus menemukan adanya ketidakseimbangan antara tingkat remunerasi dan kinerja yang dihasilkan. Ini harus menjadi perhatian serius dalam pembenahan tata kelola BUMD,” ujarnya, sebagaimana dilansir Kabarbaik, Jumat, (02/05/2026).

Data Pansus menunjukkan, di sektor perbankan daerah, Direktur Utama (Dirut) Bank Jatim menerima sekitar Rp160 juta per bulan, sementara direktur lainnya memperoleh Rp128 juta. Komisaris Utama mendapatkan Rp88 juta dan komisaris sebesar Rp79,2 juta.

Pada BUMD lain, seperti PT Panca Wira Usaha Jatim, Dirut memperoleh Rp100,6 juta dan direktur Rp77,7 juta. Sementara di PT Petrogas Jatim Utama, Dirut menerima Rp71,25 juta dan Komisaris Utama Rp60 juta. BUMD lain seperti Jamkrida, Jatim Grha Utama, dan Air Bersih Jatim juga mencatat gaji pimpinan pada kisaran puluhan juta rupiah.

Namun, kontribusi BUMD terhadap PAD Jatim dinilai masih rendah. Berdasarkan laporan Komisi C DPRD Jatim tahun 2024, total kontribusi seluruh BUMD hanya mencapai 2,59 persen dari PAD, dengan realisasi Rp471,68 miliar dari target Rp473,11 miliar.

Dari jumlah tersebut, mayoritas kontribusi berasal dari Bank Jatim yang menyumbang Rp417,54 miliar. Sementara BUMD lainnya hanya memberikan kontribusi kecil, bahkan sebagian tidak mencapai Rp2 miliar.

Kondisi ini memicu evaluasi serius dari DPRD Jatim, termasuk munculnya wacana pembubaran atau penggabungan BUMD yang dinilai tidak produktif.

Selain persoalan kinerja, sejumlah BUMD juga menghadapi masalah tata kelola, termasuk kasus hukum seperti kredit fiktif bernilai ratusan miliar rupiah serta ketergantungan terhadap penyertaan modal dari pemerintah daerah.

Temuan tersebut dinilai menjadi peringatan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh, terutama terkait sistem remunerasi, transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas peran BUMD dalam meningkatkan pendapatan daerah ke depan. []

Penulis: Redaksi | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *