Inspektorat Kota Tangerang Buka Layanan Aduan Pungli SPMB

TANGERANG — Inspektur Kota Tangerang, Achmad Ricky Fauzan, mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi praktik gratifikasi atau pungutan liar (pungli) selama proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SD dan SMP.

Laporan dapat disampaikan melalui nomor hotline 0823-1295-5418.

Ajakan ini disampaikan Ricky sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang untuk mewujudkan proses penerimaan siswa baru yang bersih, adil, dan transparan.

“Apabila setelah pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya,” kata Achmad Ricky Fauzan dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/6/2025), dikutip dari Antara.

Inspektorat Kota Tangerang meminta masyarakat untuk menyertakan informasi secara lengkap dalam laporan, mulai dari nama terduga pelaku, lokasi, waktu kejadian, barang bukti, serta identitas pelapor.

Hal ini penting agar laporan tidak menimbulkan fitnah atau dugaan yang tidak berdasar.

“Setelah unsur tersebut lengkap, pihak kami dapat menelusuri atau menindaklanjuti agar tidak terjadi fitnah atau hanya menduga saja,” ujarnya.

Ricky menambahkan bahwa langkah ini merupakan dukungan terhadap misi Pemerintah Kota Tangerang melalui program Gampang Sekolah, yang diusung Wali Kota Sachrudin dan Wakil Wali Kota Maryono.

“Diharapkan, seluruh rangkaian pelaksanaan SPMB di Kota Tangerang jenjang SD dan SMP berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan,” katanya.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap indikasi praktik pungutan liar dalam proses penerimaan siswa baru.

Ia menekankan bahwa Pemkot tidak akan mentolerir oknum yang mencederai kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan.

“Jika ada indikasi atau praktik pungli, jangan ragu untuk melaporkan melalui hotline Dinas Pendidikan. Kami akan menindak tegas oknum-oknum yang mencoba mencederai proses penerimaan ini sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kota Tangerang dalam menjamin pelaksanaan pendidikan yang inklusif, transparan, dan terbebas dari penyimpangan administratif. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *