Terkait Status Tanah, Ketua YPI Al-Furqon Akui Konsultasi Ke Pemdes Karanggeger

Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YPI), Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, H. Abd. Raziq, SH (Foto : Rac)
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al-Furqon, Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, H. Abd. Raziq, S.HI mengaku membeli lokasi tanah yang bersebelahan dengan tempat tinggalnya semata-mata untuk pengembangan yayasannya sebagai tempat menimba ilmu termasuk mencetak penghafal Al-Qur’an.
Bahkan sebelum terjadi transaksi, terlebih dahulu pihak YPI Al-Furqon sudah melakukan pengecekan mengenai status tanah kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Karanggeger, tujuannya tidak lain untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak ada permasalahan.
Termasuk minta persetujuan kepada keluarga Ahmad Rifa’i yang saat ini mengklaim lokasi tanah tersebut, hasilnya waktu itu bahwa sudah tidak ada permasalahan mengenai status tanah sejak ada surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani bersama pada 31 Juli 2024 antara kedua keluarga Buati Suharyono dengan Kholifah Cs.
“Lokasi tanah itu clear tidak ada masalah bahkan saya sendiri konsultasi dengan Kades Karanggeger, beliau mendukung untuk membeli tanah tersebut apalagi untuk pengembangan Yayasan Islam, tempat menimba ilmu agama,”ungkap H. Abd. Raziq, S.HI, ditemui Prudensi, Rabu (18/6/2025) dikediamannya.
Menurut H. Abd. Raziq, penjelasan dari pihak Pemdes Karanggeger termasuk dari keluarga Ahmad Rifa’i mengenai status tanah sudah diserahkan kepada pihak keluarga Buati Suharyono, hal tersebut semakin memperkuat bahwa lokasi tanah tidak ada persoalan apa-apa.
“Saya sendiri mendatangi keluarga Ahmad Rifa’i untuk meminta izin membeli tanah tersebut, waktu itu ada Ahmad Rifa’i bersama isterinya Muzayyadah dan Pak Koes, bahkan mereka menyatakan tanah yang dimaksud sudah diserahkan kepada keluarga Buati Suharyono, untuk itu saya semakin mantap untuk pengembangan YPI Al-Furqon, terlebih lagi sebelah barat merupakan tanah saya,”tegas H. Abd. Raziq.
Sementara itu, Bawon Santoso, S.AP Kades Karanggeger membenarkan dirinya pernah dihubungi H. Abd. Raziq menanyakan perihal status tanah. Dirinya menyampaikan sesuai fakta bahwa tanah yang dimaksud sudah diserahkan oleh Ahmad Rifa’i sesuai musyawarah dan sudah ada surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani kedua keluarga.
“Kalau itu iya, kalau keterlibatan saya terkait jual belinya saya tidak terlibat, saya tidak pernah ada menandatangani apapun, jadi kalau menyangkut status tanah saya sampaikan bahwa status tanah tersebut sudah diserahkan melalui surat perjanjian perdamaian di rumah yang ditandatangani semua ahli waris,”timpal Bawon Santoso, kepada Prudensi, Rabu (18/6/2025).
Bawon Santoso menambahkan, waktu itu karena tidak ada permasalahan pihak Pemdes Karanggeger sempat akan memproses akta jual belinya, namun karena pihak Lawyer Kholifah Cs keburu mensomasi, maka prosesnya dihentikan.
Terpisah, Moh, Syaifuddin, S.Pd, SH pengacara keluarga Kholifah Cs menegaskan orang jual beli tanah pasti terikat pada PP 24/1997, demi kepastian hukum seorang pembeli pasti ingin mendapatkan bukti yang kongkrit berupa akta jual beli tanah, bukan sebatas kwitansi saja, sehingga dari dari akta tersebut bisa dilanjutkan balik nama sertifikat pasal 37.
Kalau akta jual beli sudah selesai dalam hukum wajib disempurnakan adanya leverring (penyerahan fisik tanah oleh penjual kepada pembeli).
“Untuk jual beli itu harus teliti apakah tanah itu sudah bersertifikat atau tidak, kalau sudah berarti pemilik yang sah adalah pemilik sertifikat, ndak ngurus letter c nya dicoret atau tidak, karena letter c itu setelah berlakuknya UU No. 5 tahun 1960 dan PP. No. 10 tahun 1961 yang diperbarui PP 24/1997 pencoretan dalam letter c itu sudah tidak menjadi syarat mutlak terjadinya peralihan hak, yang penting ada akta jual beli yang dibuat didepan PPAT,”terang Moh. Syaifuddin, kepada Prudensi, Rabu (18/6/2025).
Diakuinya, memang pada sekitar bulan Desember 2024 H. Abd. Raziq pernah disomasi terkait persoalan tanah namun karena klien merasa tidak pernah diganggu sehingga hingga detik ini tidak lagi bersentuhan.
“Menurut guru saya Pak Nurul Huda, SH, MH beliau (H. Abd. Raziq) dikenal sebagai orang yang agamis, sabar dan ikhlas,”pungkas Moh. Syaifuddin. (rac)