Perda Baru Ketenagakerjaan Akan Batasi Outsourcing

ADVERTORIAL – Langkah penyusunan ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan di Kota Samarinda memasuki fase penting. Komitmen ini terlihat dari kinerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Samarinda yang saat ini tengah memfokuskan perhatian mereka pada revisi regulasi tersebut sebagai bentuk adaptasi terhadap kebijakan nasional serta dinamika lokal sektor ketenagakerjaan.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie, menyampaikan bahwa revisi ini bukan semata-mata untuk menyesuaikan peraturan, tetapi juga menjadi bentuk pembaruan arah kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak kepada kesejahteraan tenaga kerja lokal. “Jadi hasil kerja Pansus kita itu kan berkaitan tentang perubahan dari Perda Nomor 4 Tahun 2014,” ujar Novan saat ditemui di Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu (18/06/2025) siang.

Ia menjelaskan bahwa perubahan ini dilandasi oleh kebutuhan hukum untuk menyelaraskan aturan daerah dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini menjadi acuan utama penyelenggaraan ketenagakerjaan di Indonesia. “Itu kan yang pertama mengacu dengan kita pembaruan berkaitan tentang cantolan di Undang-Undang Cipta Kerja,” jelas Novan.

Namun demikian, penyusunan regulasi tersebut tidak hanya bersifat normatif mengikuti kebijakan pusat. Komisi IV juga secara aktif menyerap aspirasi dari berbagai pihak di tingkat lokal, seperti pengusaha dan serikat buruh, guna menjamin regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan serta kondisi nyata di lapangan. “Sisanya, ada muatan-muatan lokal yang kita masukkan dari hasil audiens kita dengan beberapa pihak, baik itu dari pihak pengusaha maupun pihak serikat buruh,” ucap Novan.

Masukan dari audiensi tersebut nantinya akan dihimpun oleh Komisi IV dan dibawa ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk diproses menjadi rancangan perda yang siap dibahas lebih lanjut dalam tahap legislasi formal. “Hal ini yang menjadi masukan buat kita nanti sampaikan ke Bapemperda,” tambahnya.

Ia menyampaikan harapannya agar perda baru yang akan dihasilkan mampu menjadi instrumen hukum yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga mampu menjawab persoalan-persoalan ketenagakerjaan yang berkembang di Samarinda. “Untuk dalam harapannya untuk dapat diproses menjadi peraturan daerah,” tutur Novan.

Salah satu fokus utama dalam revisi ini adalah menyangkut pembatasan praktik outsourcing atau alih daya. Novan menyebutkan bahwa pembahasan ini penting agar praktik tersebut tetap dalam koridor keadilan bagi tenaga kerja, serta tidak mengorbankan hak-hak pekerja atas nama efisiensi semata. “Contoh, misalnya berkaitan tentang eh pembatasan tenaga outsourcing,” ungkapnya.

Tak kalah penting, Novan juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan. DPRD berencana mengadakan uji publik terhadap draf revisi perda sebelum disahkan, agar masyarakat memiliki ruang untuk memberikan pandangan, kritik, maupun dukungan terhadap isi dari peraturan tersebut. “Itu juga kan kita nanti di dalam Bapemperda sendiri juga akan ada uji publik kan,” katanya.

Menurut Novan, langkah ini merupakan bentuk transparansi dan keterbukaan lembaga legislatif dalam membangun regulasi yang inklusif dan partisipatif. “Adapun draf-draf yang ada ini mereka sampaikan ke masyarakat sebelum masuk ke ranah pengesahan perdanya,” tutupnya.

Penulis: Selamet | Penyunting: Enggal Triya Amukti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *