DPRD Desak Evaluasi Distribusi BBM di Samarinda

ADVERTORIAL – Kisruh distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas di Kota Samarinda yang tak kunjung tuntas, kembali mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa akar persoalan distribusi energi terletak pada tata kelola yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pertamina. “Jadi, ini memang Pertamina ini biang masalah memang, biang masalah BBM, biang masalah gas,” ujar Rohim kepada awak media di Gedung DPRD Kota Samarinda, Kamis (19/06/2025) sore.
Ia menjelaskan bahwa tata niaga BBM dan gas di seluruh wilayah Indonesia diatur sepenuhnya oleh Pertamina. Sementara pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur maupun mengawasi secara langsung. “Kenapa saya bilang biang masalah, karena tata niaga persoalan BBM dan gas ini sepenuhnya ada dalam otoritas dia,” tegasnya.
Menurut Rohim, peran pemerintah daerah selama ini hanya bersifat mendukung, tanpa bisa berbuat banyak dalam menentukan kebijakan distribusi. “Pemerintah daerah itu hanya memberikan ruang membantu dia untuk menjalankan tata niaga,” jelasnya.
Karena itu, DPRD Samarinda mendorong agar Pertamina dapat bertanggung jawab penuh atas kelancaran distribusi BBM dan gas, sekaligus memperbaiki tata kelolanya agar tidak terus merugikan masyarakat. “Jadi, ini sebenarnya yang kita minta pertanggung jawabannya adalah Pertamina,” katanya.
Sebagai bentuk keseriusan, Rohim mengaku telah mendorong berbagai elemen masyarakat untuk mempertimbangkan langkah hukum berupa class action terhadap Pertamina. “Saya malah beberapa kesempatan mengajak beberapa elemen masyarakat itu untuk melakukan class action sama jaga Pertamina,” ungkapnya.
Langkah hukum tersebut dinilai perlu agar ada efek jera dan mendorong Pertamina untuk lebih profesional. “Jadi sekalian saja dilakukan class action, karena dia sudah merugikan masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, ia mengungkapkan adanya indikasi praktik yang tidak sehat dalam rantai distribusi energi. “Karena ketidakprofesionalan dia, dan mungkin ada istilahnya orang sindikat, ada sindikasi, ada oknum-oknum itu yang kemudian memainkan persoalan BBM dan gas, sehingga berlarut-larut, hampir setiap tahun berulang-ulang terjadi,” jelas Rohim.
Ia menyebut, persoalan distribusi BBM dan gas hampir menjadi siklus tahunan yang menghambat kelancaran suplai energi ke masyarakat Samarinda, yang sangat bergantung pada distribusi tersebut. “Jadi ini biang masalahnya Pertamina,” tegasnya.
Namun, Rohim juga memahami bahwa langkah penegakan sanksi bukan perkara mudah karena Pertamina adalah BUMN yang berada di bawah kendali pemerintah pusat. “Tapi kan begini, untuk itu pemerintah juga kalau dituntut dia terbatas, karena Pertamina ini berarti urusannya nanti harus ke pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia menegaskan, kewenangan pemberian sanksi sepenuhnya ada pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian BUMN. DPRD Samarinda sendiri berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini agar tidak terus-menerus merugikan masyarakat. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Enggal Triya Amukti