Dirlantas Polda Kalbar Serentak Per 1 Juli Tindak Tegas ODOL

ODOL : Dirlantas Polda Kalbar per 1 Juli 2025 lakukan tindakan tegas terhadap kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL) di wilayah Kalimantan Barat. (Foto : Istimewa)

PONTIANAK, PRUDENSI.COM-Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat melalui  Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalbar, Kombes Pol. Valentinus Virasandy Asmoro, S.I.K., M.H menegaskan akan melakukan tindakan hukum untuk kendaraan yang Over Dimension dan Overload (ODOL) di wilayah Kalimantan Barat serentak pada 1 Juli 2025 yang akan datang.

Menurut Kombes Pol Valentinus Virasandy Asmoro, penegakan hukum berlaku mulai 1 s/d 13 Juli 2025 berupa teguran, sementara untuk penindakan akan dilakukan mulai 14 s/d 31 Juli 2025 semua wilayah hukum Kalimantan Barat.

“Kami pastikan pada 14 Juli 2025 akan melakukan penindakan kendaraan yang Over Dimension dan Overload (ODOL),’’kata Kombes Pol. Valentinus Virasandy Asmoro, Jum’at (20/6/2025) di ruang kerjanya.

Kendaraan yang berjenis Over Dimension merupakan suatu tindakan kejahatan, bukan lagi suatu pelanggaran, namun termasuk kategori over loading.

Agar masyarakat mengetahui agenda ini, Dirlantas Polda Kalbar gencar melakukan sosialisasi dalam satu bulan ini (bulan Juni 2025), nanti prosedurnya,  dilakukan terhadap kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL) tetap diawali dengan teguran kemudian penindakan.

“Kan satu bulan ini kita lakukan pemberitahuan-pemberitahuan lalu teguran-teguran kemudian dilakukan penindakan,’’tegas perwira tiga melati dipundaknya ini.

Sampai saat ini menurut Kombes Pol. Valentinus Virasandy Asmoro terkait agenda ini belum dilakukan penilangan terhadap kendaraan yang Over Dimension maupun yang Overload (ODOL).

Masih kata Kombes Pol. Valentinus Virasandy Asmoro, seluruh Indonesia formatnya sama yaitu mulai tanggal 1 s/d 13 Juli teguran, baru 14 s/d 31 Juli langsung Operasi Patuh berupa penindakan.

“Saat ini kita melakukan ANEV (analisa dan evaluasi)  selama 15 hari ini kita data berapa yang kita dapat dari jajaran, juga kita menjelaskan kepada jajaran apa yang harus dilakukan kedepan termasuk kegiatan tanggal 1 s/d 31 Juli 2025 yang akan datang,’’pungkasnya. (rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *