Dirlantas Polda Kalbar Serentak Per 1 Juli Tindak Tegas ODOL

ODOL : Dirlantas Polda Kalbar, Kombes Pol Valentinus Virasandy Asmoro, S.I.K., M.H menegaskan akan melakukan teguran dan tindakan tedas terhadap ODOL di wilayah Kalimantan Barat. (Foto : Istimewa)

PONTIANAK, PRUDENSI.COM-Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Barat memastikan akan mulai melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL) secara serentak mulai 1 Juli 2025. Hal itu disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Kalbar, Kombes Pol Valentinus Virasandy Asmoro, S.I.K., M.H., dalam keterangannya pada Jumat, 20 Juni 2025.

Menurut Valentinus, penegakan hukum akan dibagi ke dalam dua tahap. Tahap pertama berupa teguran berlangsung pada 1–13 Juli. Sementara tahap kedua, berupa penindakan langsung, akan dimulai pada 14 hingga 28 Juli 2025.

“Kami pastikan pada 14 Juli akan dilakukan penindakan terhadap kendaraan ODOL di seluruh wilayah hukum Kalimantan Barat,” ujar Kombes Pol Valentinus.

Ia menegaskan bahwa praktik Over Dimension pada kendaraan bukan lagi sekadar pelanggaran, melainkan sudah masuk dalam kategori kejahatan. Karena itu, seluruh jajaran kepolisian diinstruksikan untuk bertindak tegas.

“Satu bulan ini kami fokus sosialisasi, mulai dengan pemberitahuan dan teguran. Setelah itu, masuk ke fase penindakan,” lanjutnya.

Saat ini, belum ada penilangan yang dilakukan terhadap kendaraan ODOL. Namun, Polda Kalbar terus melakukan analisa dan evaluasi (Anev) terhadap data lapangan selama masa sosialisasi.

“Format ini berlaku nasional. Semua Polda akan menjalankan pola yang sama teguran di awal bulan, penindakan di akhir bulan,” jelasnya.

Valentinus juga menyebutkan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan data dari jajaran sebagai bagian dari proses evaluasi menjelang Operasi Patuh, yang akan menjadi puncak penindakan terhadap pelanggaran ODOL.(Ded)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *