Pemkab Kukar Dorong Penataan Pemanduan Kapal

ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus memperkuat upaya penataan legalitas operasional jasa assist kapal pengangkutan batu bara di perairan Sungai Muara Muntai. Sengketa terkait pemanduan kapal di kawasan tersebut hingga kini masih bergulir, mendorong pemerintah daerah untuk segera memastikan kejelasan status dan perizinan para pelaku usaha.
Asisten II Sekretariat Daerah Kukar, Ahyani Fadianur Diani, menyampaikan bahwa proses klarifikasi izin pemanduan di Muara Muntai tengah berlangsung. Sejumlah perusahaan telah mulai mengurus perizinan sesuai regulasi, dan beberapa di antaranya bahkan telah mendapatkan legalitas resmi. Regulasi ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 244 Tahun 2021, yang menetapkan perairan dari Pelabuhan Samarinda hingga Muara Muntai sebagai perairan wajib pandu kelas I. Selain itu, kawasan Kuala Sampoja telah ditetapkan sebagai Pilot Boarding Ground (PBG). “Memang ada tiga titik koordinat pemanduan di Muara Muntai yang sedang diproses. Saat ini, dua perusahaan telah mendapatkan pelimpahan kewenangan, yaitu PT Herlin Nusantara Jaya melalui KP-DJPL 259 Tahun 2025, serta PT Pelindo berdasarkan KP-DJPL 225 Tahun 2025,” ujar Ahyani saat ditemui usai menghadiri rapat mediasi di Kantor Bupati Kukar, Rabu (18/06/2025).
Meski begitu, Ahyani menegaskan bahwa belum seluruh pihak yang beroperasi di lapangan dapat dipastikan status legalitasnya. “Saya tidak bilang ilegal, tapi kami ingin memastikan dulu apakah mereka memiliki izin atau belum. Maka dari itu, minggu depan kami akan mengundang semua pihak terkait, termasuk Pelindo dan KSOP, untuk memperjelas status dan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemkab Kukar juga mengevaluasi kondisi sosial di lapangan, menyusul insiden unjuk rasa yang sempat berlangsung anarkis. Berdasarkan informasi yang diterima, kericuhan dipicu oleh keterlibatan oknum luar desa yang memprovokasi aksi. “Demo kemarin seharusnya berlangsung damai, tetapi justru terjadi pemukulan dan tindakan tidak terpuji. Kami mendapat informasi ada oknum dari luar desa yang memicu keributan,” jelas Ahyani.
Sebagai langkah pencegahan ke depan, Pemkab Kukar akan menggelar sosialisasi kepada masyarakat Muara Muntai terkait aturan dan mekanisme pemanduan yang sah. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, sehingga tidak mudah terprovokasi dan dapat mendukung terciptanya operasional pemanduan yang tertib. “Yang kami inginkan adalah tertibnya operasional pemanduan di sana, agar tidak menimbulkan keresahan lagi,” pungkas Ahyani. []
Penulis: Suryono | Penyunting: Enggal Triya Amukti