TASPEN Desak Regulasi Pensiun PPPK Segera Diterbitkan

JAKARTA – Kepastian regulasi mengenai program jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perhatian dalam Rapat Kerja antara PT TASPEN dan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). PT TASPEN mendorong pemerintah segera menerbitkan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) agar penyelenggaraan program tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dan berkelanjutan.

Permintaan itu disampaikan Direktur Utama (Dirut) PT TASPEN, Rony Hanityo Aprianto, dalam rapat yang digelar di Jakarta, Rabu (08/07/2026). Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur kepesertaan PPPK dalam program jaminan pensiun maupun jaminan hari tua.

“Belum ada regulasi yang secara khusus mengatur tentang jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk teman-teman PPPK. Ini juga yang masih menjadi isu, terutama dalam keberlangsungan PT TASPEN kedepannya,” ucap Rony, sebagaimana dilansir Rri, Rabu (08/07/2026).

Rony menilai, penerbitan regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung keberlangsungan pengelolaan program jaminan sosial bagi ASN dalam jangka panjang.

Selain mengharapkan percepatan penerbitan aturan pelaksana UU ASN, PT TASPEN juga meminta kejelasan mengenai mekanisme pembayaran iuran oleh pemerintah sebagai pemberi kerja. Menurutnya, penguatan kelembagaan juga diperlukan agar posisi PT TASPEN sebagai pengelola jaminan sosial ASN semakin tegas.

“Ia juga meminta adanya kepastian mengenai mekanisme pembayaran iuran oleh pemerintah sebagai pemberi kerja. ‘Penguatan kelembagaan yang kami butuhkan adalah penegasan TASPEN sebagai pengelola jaminan sosial ASN,’ katanya.”

Dalam rapat tersebut, Komisi VI DPR RI menyatakan dukungannya agar PT TASPEN terus berkoordinasi dengan pemerintah serta kementerian dan lembaga terkait guna mempercepat penyelesaian regulasi pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, mengatakan DPR RI bersama PT TASPEN juga menyepakati penyusunan roadmap keberlanjutan program pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT). Dokumen tersebut akan memuat proyeksi kondisi keuangan, risiko aktuaria, kebutuhan pendanaan, hingga strategi mitigasi terhadap peningkatan rasio klaim serta perubahan struktur demografi peserta.

“Komisi VI DPR RI dan PT TASPEN juga sepakat menyusun peta jalan atau roadmap keberlanjutan program pensiun dan Tabungan Hari Tua,” ujar Nurdin Halid.

Penyusunan regulasi dan roadmap tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi pengelolaan program jaminan sosial ASN yang lebih terarah, sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi PPPK di masa mendatang. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *