Wamendagri Tegaskan: Pulau di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Pribadi Secara Penuh

SUMEDANG — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa tidak ada satu pun pulau di wilayah kedaulatan Republik Indonesia yang dapat dimiliki secara pribadi secara keseluruhan.

Penegasan ini disampaikan menyusul viralnya informasi penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, melalui situs penjualan pulau internasional berbasis di luar negeri.

“Intinya begini, ya, tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi sepenuhnya. Ada batasan, ada Undang-Undangnya,” ujar Bima Arya usai mengikuti kegiatan senam pagi bersama kepala daerah peserta retret gelombang II di Lapangan Parade IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6/2025).

Bima menjelaskan bahwa penguasaan atas lahan di pulau-pulau kecil di Indonesia diatur secara ketat oleh pemerintah pusat. Salah satu ketentuannya adalah bahwa maksimal luas penguasaan lahan oleh perorangan atau badan hukum hanya 70 persen dari total luas pulau, dengan tetap mengedepankan fungsi sosial dan ekologis pulau.

“Pemerintah pusat telah menetapkan batasan. Tidak bisa semuanya dikuasai apalagi disewakan sembarangan. Nantinya akan kita tertibkan sesuai regulasi,” ucapnya.

Bima menyebutkan bahwa pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri akan melakukan langkah inventarisasi terhadap wilayah-wilayah pulau yang rawan disalahgunakan, serta meninjau ulang dokumen legalitas penguasaan lahan yang digunakan untuk kepentingan komersial.

“Semua ini harus dikembalikan pada semangat menjaga kedaulatan wilayah dan keberlanjutan ekosistem pulau,” katanya.

Sebelumnya, publik dikejutkan dengan munculnya empat pulau tropis di Kepulauan Anambas yang ditawarkan melalui situs Private Islands Online, platform asal Kanada yang memperdagangkan pulau-pulau di berbagai belahan dunia.

Dalam deskripsi situs tersebut, dua dari empat pulau digambarkan sebagai kawasan eksotis dengan pantai pasir putih, laguna alami, dan potensi besar untuk pembangunan resor mewah kelas dunia.

Pihak penjual menyebut bahwa kepemilikan pulau ditawarkan dalam bentuk saham melalui sebuah perusahaan yang sedang dalam proses menjadi Penanaman Modal Asing (PMA). Penawaran tersebut juga menyasar investor luar negeri, dengan narasi bahwa pulau-pulau tersebut dapat dikembangkan secara komersial.

Menanggapi hal tersebut, Wamendagri memastikan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk pelanggaran penguasaan pulau yang berpotensi mengancam kedaulatan negara.

“Prinsipnya, pulau-pulau di Indonesia adalah bagian dari wilayah kedaulatan kita. Tidak boleh sembarangan dimiliki ataupun dikuasai apalagi oleh pihak asing tanpa prosedur dan batas yang jelas. Ini soal kedaulatan, bukan sekadar investasi,” tegasnya.

Langkah tegas pemerintah ini juga merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang memberikan perlindungan terhadap fungsi strategis wilayah kepulauan Indonesia. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *