DPR Tak Bacakan Surat Pemakzulan Gibran, FPPTNI Belum Ambil Sikap

JAKARTA — Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) memilih untuk tidak tergesa-gesa menanggapi keputusan DPR RI yang tidak membacakan surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (24/6/2025).
Sekretaris FPPTNI, Bimo Satrio, mengatakan pihaknya masih menunggu kejelasan dan perkembangan lanjutan sebelum menyampaikan sikap resmi.
“Untuk saat ini dari FPPTNI tidak mau terburu-buru untuk menyimpulkan,” ujar Bimo saat dikonfirmasi, Selasa.
Ia juga meminta publik untuk memberikan waktu agar FPPTNI dapat menyusun respons secara menyeluruh dan konstitusional.
“Mohon untuk diberi waktu, FPPTNI akan memberikan respons mengenai ini,” tambahnya.
DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025, tidak menyebut atau membacakan surat usulan pemakzulan Gibran dari FPPTNI.
Dalam rapat yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, Ketua DPR Puan Maharani hanya membacakan daftar hadir dan menyampaikan pidato pembukaan masa sidang sebelum menutup rapat.
Saat dimintai keterangan usai rapat, Puan mengaku belum menerima atau membaca surat dari FPPTNI.
“Belum lihat (surat dari FPPTNI). Ini baru masuk masa sidang, semua surat yang diterima masih di Tata Usaha,” jelas Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa.
Senada, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa Setjen DPR RI belum menyampaikan surat tersebut ke pimpinan DPR.
“Ya, tapi suratnya secara resmi dari Sekretariat Jenderal belum dikirim ke pimpinan,” kata Dasco, juga di Kompleks Parlemen.
Ia menambahkan bahwa seluruh surat yang masuk ke DPR harus melalui mekanisme rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus).
“Baru akan dilakukan mungkin besok atau pekan depan,” ujarnya.
Dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025, FPPTNI mengajukan pandangan hukum terhadap proses politik yang mengantarkan Gibran menjadi wakil presiden.
“Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” bunyi surat tersebut.
Surat itu diketahui telah dikirimkan pada awal Juni 2025 dan ditujukan kepada tiga lembaga negara: MPR, DPR, dan DPD. []
Nur Quratul Nabila A