Istri Komisaris Utama Sritex Diperiksa Kejagung

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Megawati, istri dari Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), terkait kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dari Bank DKI dan Bank BJB.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (26/6/2025), dalam kapasitas Megawati sebagai saksi.

“Iya, Megawati istri dari Iwan Setiawan selaku Direktur Utama PT Griya Asri Sejahtera (diperiksa hari ini),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi.

Namun, Harli belum memberikan penjelasan rinci mengenai materi pemeriksaan terhadap Megawati.

Perkara ini bermula dari pemberian kredit kepada Sritex oleh Bank DKI dan Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah, yang diduga tidak sesuai prosedur dan tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Menurut Kejagung, kedua bank tersebut tidak menjalankan analisis kredit secara memadai dan diduga melanggar prosedur serta persyaratan pemberian kredit, termasuk ketentuan internal dan regulasi perbankan nasional.

Dana kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, diduga dialihkan untuk membayar utang lama dan membeli aset non-produktif.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini:

1. Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Sritex;

2. Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020.

3. Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020.

Sementara itu, Iwan Kurniawan Lukminto, adik dari Iwan Setiawan sekaligus Direktur Utama Sritex, juga telah diperiksa beberapa kali.

Ia membantah bahwa dana kredit digunakan untuk kepentingan pribadi kakaknya dan menyatakan bahwa dana tersebut dialokasikan sepenuhnya untuk operasional perusahaan.

“Setahu saya sebagai adik, tidak digunakan untuk keperluan pribadi. Tapi biar nanti penyidik yang menyimpulkan,” ujarnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *