Viral di Medsos, Kasus Penganiayaan Mahfud Rosyi Masuk Penyidikan

Mahfud Rosyi selaku pelapor (kiri) bersama Habib Mustofa (kanan) Ketua Laskar Jogo Probolinggo (Foto : Rachmat Effendi)

Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Mahfud Rosyi kini masuk tahap penyidikan di Polsek Kraksaan setelah korban menerima SP2HP pada 8 Mei 2026.

PROBOLINGGO – Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Mahfud Rosyi, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, kini masuk tahap penyidikan di Kepolisian Sektor (Polsek) Kraksaan. Perkembangan itu diketahui setelah korban menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 8 Mei 2026.

Kepala Unit (Kanit) Opsnal Polsek Kraksaan Setyo membenarkan bahwa laporan dugaan penganiayaan tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan masih berproses.

“Iya sesuai SP2HP yang sudah dikirimkan kepada Mahfud Rosyi selaku pelapor, untuk lebih detailnya silahkan menghubungi yang bersangkutan,”tegas Iptu DJ. Setyo, SH saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kamis (14/05/2026).

Mahfud Rosyi mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara pada 23 April 2026 untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Setelah itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.DIK/10/IV/RES.1.6/2025/RESKRIM.

“Saya sangat menghormati proses hukum ini, berharap segera mendapatkan keadilan serta sangat mengapresiasi kinerja Polsek Kraksaan yang telah berupaya mengungkap kasus ini yang akhirnya sudah dalam tahap penyidikan,”ujar Mahfud Rosyi kepada wartawan, Rabu (13/05/2026).

Peristiwa dugaan penganiayaan itu sebelumnya menjadi perhatian masyarakat setelah viral di media sosial. Kasus tersebut terjadi pada Jumat, 23 Februari 2026, sekitar pukul 18.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), di Dusun Landangan, Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Ketua Laskar Jogo Probolinggo Mustofa turut mengapresiasi langkah Polsek Kraksaan yang dinilai terus memproses laporan masyarakat, termasuk kasus yang menimpa Mahfud Rosyi.

Mustofa meminta kepolisian tetap menjaga profesionalisme dalam menangani perkara tersebut. Ia menilai setiap perkara harus diproses secara transparan dan akuntabel agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Menurut Mustofa, kepolisian merupakan garda terdepan yang diberi mandat oleh negara untuk menjamin setiap warga negara mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum.

“Kami Laskar Jogo Probolinggo akan terus mengawal kasus ini sehingga mendapatkan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi pelapor, dan segera menetapkan tersangka jika memang sudah cukup bukti yang kuat, sekali lagi kami mohon maaf bukan berarti ini bentuk intervensi, tapi semata-mata rasa cinta kami kepada institusi Kepolisian,”pungkas Habib Mustofa, Rabu (13/5/2026). []

Penulis: Rachmat Effendi | Penyunting: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *