98 WNI Dicegah Berangkat, Diduga Korban Perdagangan Orang

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan keberangkatan 98 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Puluhan WNI tersebut diduga akan dipekerjakan secara ilegal sebagai asisten rumah tangga (ART), pelayan restoran di kawasan Timur Tengah, serta sebagai tenaga kerja di industri perjudian dan penipuan daring (online scam) di Myanmar dan Kamboja.
Upaya pencegahan keberangkatan dilakukan sepanjang 1–25 Juni 2025, melalui kerja sama antara Bareskrim Polri dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta. Para calon korban menggunakan modus berpura-pura sebagai wisatawan, pelajar, atau jemaah ibadah agar lolos dari pemeriksaan imigrasi.
“Identifikasi semacam ini tidak mudah karena dilakukan secara terselubung,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto.
Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol Amingga Primastito, menyebut bahwa mayoritas korban direkrut oleh orang terdekat seperti kerabat atau tetangga. Mereka dijanjikan pekerjaan layak, namun akan dipekerjakan secara ilegal di negara tujuan.
“Penindakan ini merupakan langkah preventif agar WNI tidak menjadi korban konflik, khususnya di kawasan Timur Tengah yang tengah dilanda peperangan,” ujarnya.
Amingga menambahkan, semua calon korban akan menjalani proses assessment untuk mengungkap jaringan perekrut dan pihak-pihak yang terlibat.
Setelah proses asesmen, para korban rencananya akan diserahkan ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Di sana, mereka akan menerima edukasi mengenai prosedur resmi keberangkatan tenaga kerja ke luar negeri serta sosialisasi hak dan perlindungan sebagai pekerja migran.
“Langkah ini penting agar mereka tidak kembali menjadi sasaran sindikat TPPO,” tambah Amingga.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak disertai prosedur resmi. Perekrutan secara ilegal berpotensi menjadikan warga negara sebagai korban eksploitasi atau perbudakan modern di negara tujuan. []
Nur Quratul Nabila A