Remaja SMP di Ciparay Jadi Korban Perundungan: Diceburkan ke Sumur Usai Tolak Minum Tuak

BANDUNG  — Kepolisian Sektor (Polsek) Ciparay, Kabupaten Bandung, menetapkan tiga orang sebagai pelaku perundungan terhadap seorang siswa SMP. Insiden tragis tersebut terjadi pada Mei 2025 lalu dan baru terungkap ke publik setelah video perundungan beredar luas di media sosial.

Kapolsek Ciparay, Iptu Ilmansyah, membenarkan bahwa ketiga pelaku sudah diamankan pada Selasa (24/6/2025).

“Benar, telah terjadi perundungan. Kejadiannya sekitar satu bulan lalu. Ketiga pelaku sudah kami amankan,” ujar Ilmansyah, Jumat (26/6/2025).

Salah satu pelaku diketahui berinisial MF (20), sementara dua pelaku lainnya masih di bawah umur. Kasus ini tengah ditangani Unit Reskrim Polsek Ciparay dan dalam pendalaman lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kejadian bermula saat korban sedang bermain bersama ketiga pelaku. Saat itu, para pelaku membawa minuman keras jenis tuak dan memaksa korban untuk mengonsumsinya. Korban yang semula menolak akhirnya dipaksa minum setengah gelas.

Tidak hanya itu, korban juga dipaksa untuk merokok oleh pelaku MF.

“Korban sempat menolak, tetapi akhirnya menuruti karena dipaksa,” jelas Ilmansyah.

Korban, yang masih mengenakan seragam sekolah saat kejadian, sempat ingin pulang untuk berganti pakaian dan mandi. Namun, pelaku MF melarangnya.

Larangan tersebut disertai tindakan kekerasan. Pelaku MF menendang serpihan bata merah hingga mengenai kepala korban. Akibatnya, kepala korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.

Pelaku lalu menggusur korban dan menceburkannya ke dalam sumur dengan kedalaman sekitar tiga meter. Setelah beberapa saat, korban ditarik kembali ke atas oleh pelaku MF.

“Dua pelaku lainnya hanya tertawa dan tidak berupaya mencegah, bahkan salah satunya merekam peristiwa tersebut menggunakan ponsel,” ujar Ilmansyah.

Korban kini telah menjalani perawatan medis dan visum di rumah sakit. Sementara itu, penyidik terus mendalami motif dan latar belakang tindakan para pelaku, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana tambahan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI turut menyoroti kasus ini dan mendesak agar aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku. Publik pun ramai-ramai mengecam tindakan tidak berperikemanusiaan itu dan mendorong perlindungan lebih kuat terhadap anak-anak.

Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan sosial dan memicu kembali urgensi penguatan edukasi anti-bullying di sekolah dan masyarakat. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *