Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Pencegahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan bahwa surat permintaan pencegahan telah diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 19 Juni 2025, atau sebelum Nadiem diperiksa sebagai saksi pada 23 Juni 2025.
“Benar, yang bersangkutan dicegah sejak 19 Juni 2025. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan,” ujar Harli kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
Menurut Harli, langkah pencegahan ini diperlukan agar penyidik dapat menjamin kehadiran Nadiem dalam setiap proses penyidikan dan pemeriksaan lanjutan.
“Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan karena keterangannya dianggap sangat penting dalam perkara ini,” lanjutnya.
Dalam pemeriksaan pada Senin (23/6/2025), penyidik Kejagung mengajukan sebanyak 31 pertanyaan kepada Nadiem.
Fokus utama dari pemeriksaan tersebut terkait sebuah rapat penting yang berlangsung pada 9 Mei 2020, yang diduga berkaitan dengan keputusan pengadaan laptop Chromebook.
“Ada hal penting yang sedang didalami penyidik, yaitu rapat pada Mei 2020, yang menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan strategis. Kajian teknis sebenarnya sudah dilakukan sejak April,” ungkap Harli sebelumnya.
Dalam rapat tersebut, peran para staf khusus Menteri juga menjadi sorotan utama. Keputusan terkait jenis laptop dan teknis pengadaan disebut mengalami perubahan signifikan beberapa waktu setelah rapat tersebut, yakni sekitar Juni atau Juli 2020.
Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi sejumlah bukti elektronik kepada Nadiem. Bukti-bukti tersebut akan diverifikasi dan dicocokkan dengan keterangan pihak-pihak lain untuk memastikan kesesuaian informasi yang diperoleh.
“Sejauh mana jawaban dan penegasan beliau terhadap berbagai informasi dan bukti akan menjadi perhatian dalam proses lanjutan,” kata Harli.
Sebelumnya, Kejagung juga memanggil salah satu staf khusus Nadiem yang tengah berada di luar negeri.
Pemanggilan dilakukan melalui Kedutaan Besar Indonesia di negara tempat yang bersangkutan berada.
Penyidik membuka kemungkinan akan memeriksa kembali Nadiem apabila ditemukan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan.
Kejagung menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. []
Nur Quratul Nabila A