DPRD Kaltim Soroti Mandeknya Penegakan Perda Jalan Hauling

ADVERTORIAL – Penekanan terhadap pentingnya keberlanjutan infrastruktur publik kembali mencuat di Kalimantan Timur. Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin, menyampaikan keprihatinannya atas belum optimalnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 yang mengatur penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk kegiatan angkutan batu bara dan kelapa sawit.
Pernyataan tersebut disampaikan Salehuddin saat berbicara kepada media di Samarinda, Rabu (25/06/2025). Ia menegaskan bahwa aturan yang telah berlaku selama lebih dari satu dekade itu sejatinya memiliki landasan hukum yang kuat dan harus dilaksanakan demi melindungi aset publik dari kerusakan akibat penggunaan jalan yang tidak semestinya. “Gubernur sudah menyampaikan bahwa perda kita terkait jalan hauling itu harus dijalankan lagi. Dan beliau juga minta komitmen dari aparat penegak hukum (APH) untuk menegakkan aturan ini,” ujarnya.
Melalui perda tersebut, perusahaan di sektor pertambangan dan perkebunan diwajibkan membangun jalur hauling sendiri, alih-alih menggunakan jalan umum. Namun, menurut legislator dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini, pelaksanaan aturan itu masih jauh dari harapan. Ia menyoroti bahwa banyak perusahaan belum melaksanakan kewajiban tersebut, menyebabkan infrastruktur seperti jalan dan jembatan milik pemerintah mengalami kerusakan akibat lalu lintas kendaraan berat. “Artinya perusahaan wajib punya hauling sendiri, termasuk juga perkebunan. Jangan sampai aset pemerintah, seperti jalan dan jembatan, cepat rusak gara-gara dilewati hauling,” katanya.
Isu lain yang turut menjadi perhatian adalah masih maraknya pelanggaran berupa kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL). Salehuddin menilai bahwa upaya penindakan tidak cukup dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Ia menekankan pentingnya keterlibatan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dalam diskusi bersama pemerintah untuk mencari solusi jangka panjang. “Kalau dulu perda hanya kita dorong tapi tidak dijalankan oleh gubernur sebelumnya, sekarang mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus duduk bersama. Termasuk dengan GAPKI, karena ada juga masyarakat yang memakai jalan milik korporasi,” jelasnya.
Salehuddin menambahkan bahwa penegakan perda bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab kolektif dalam menjaga keselamatan dan kelestarian infrastruktur yang digunakan bersama. Ia mendorong agar pemerintah daerah bersama para pelaku usaha membuka ruang dialog untuk menemukan titik temu yang tidak merugikan pihak manapun. “Yang penting, semua pihak mau duduk bersama mencari solusi. Intinya jangan sampai aset pemerintah pusat maupun daerah dalam bentuk jembatan dan jalan cepat rusak gara-gara dilewati oleh truk hauling serta kami akan terus dorong ini, karena Perdanya sudah ada, sehingga tidak ada lagi jalan rusak,” tutupnya.
Dorongan ini menjadi penanda bahwa DPRD Kaltim semakin tegas dalam mengawal pelaksanaan regulasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, khususnya dalam menjaga infrastruktur yang menopang konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Penulis: Selamet | Penyunting: Enggal Triya Amukti