Reka Ulang Peristiwa Berdarah 109
BANJARMASIN – Kamar 109, Hotel Sari Pedana yang terletak di Jalan Sutoyo S, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), jadi saksi bisu kekejaman Fahrul Razi (33). Ia tega menghabisi nyawa teman kencannya, Herlina alias Ahun (33), yang minta dinikahi.
Selasa (14/7) lalu, peristiwa berdarah tersebut direka ulang oleh penyidik dari Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Banjarmasin Tengah. Polisi merekonstruksi pembunuhan Ahun.
“Rekontruksi ini dilakukan untuk kelengkapan berkas acara pemeriksaan agar proses hukum cepat,” ucap Kepala Polsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Uskiansyah, kepada awak media, di sela-sela kegiatan rekonstruksi
Reka ulang pembunuhan warga Handil Bakti, Barito Kuala (Batola) ini digelar sekitar pukul 10.00 Wita, di tempat kejadian perkara di kamar 109 Hotel Sari Perdana.
Dalam reka ulang tersebut terlihat, sebelum terjadi pembunuhan, antara tersangka Fahrul Razi, warga Sei Miai dengan korban, sempat terjadi pertengakaran di dalam kamar hotel itu.
Pertengkaran diperkarai karena korban meminta untuk dinikahi dan kalau tidak korban mengancam bunuh diri dengan menyayat urat nadinya menggunakan silet.
Mendengar ancaman itu tersangka kalap lalu membekap mulut korban hingga tewas lalu menyayat nadinya sebanyak dua kali.
“Adegan pembunuhan itu terlihat dalam rekontruksi mulai adegan ke tujuh hingga adengan sepuluh,” tutur orang nomor satu di jajaran Polsekta Banjarmasin Tengah.
Dalam rekontruksi itu penyidik menghadirkan 18 adegan, peran dalam rekon itu dibantu tiga orang saksi dari karyawan hotel sedangkan peran korban dari sipil Polsekta Banjarmasin Tengah.
Rekontruksi pembunuhan itu disaksikan langsung oleh mertua korban dan untuk tersangka di dampingi oleh penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.
Dikatakannya, untuk tersangka pembunuh wanita di kamar hotel itu dari hasil penyidikan polisi, ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [] ANT