Polisi Amankan Remaja Pembawa Sabu Hampir 40 Gram

PALU — Kepolisian Resor Kota Palu (Polres Palu) mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun.
Pelaku berinisial APR ditangkap aparat di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara, Minggu (29/6/2025), dengan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat total 38,964 gram.
Penangkapan APR menjadi peringatan serius akan makin luasnya jaringan peredaran narkoba yang kini menyasar kalangan pelajar dan remaja. Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menyampaikan keprihatinannya atas temuan ini.
“Kami sangat prihatin karena pelaku masih di bawah umur. Ini menandakan bahwa jaringan narkoba kini menyasar generasi muda,” ujar Deny saat dikonfirmasi.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya plastik klip kosong, sendok sabu yang terbuat dari pipet, timbangan digital, sebuah dos HP, dan tas kain bermotif loreng cokelat.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Polres Palu pada 23 Juni 2025. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan Kayumalue.
Tim Satuan Reserse Narkoba segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan tertutup selama enam hari.
Aparat berhasil menangkap APR di lokasi yang telah dipantau sebelumnya. Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang bernama Ikhi, yang juga berdomisili di kawasan Kayumalue.
APR diduga hendak menggunakan sekaligus mengedarkan barang terlarang itu.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dalam bentuk apa pun,” tegas Kapolres.
Saat ini, APR tengah menjalani proses penyidikan di bawah penanganan Unit Narkoba Polresta Palu. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai penguasaan dan peredaran narkotika golongan I dengan ancaman hukuman berat.
Kepolisian juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku, memeriksa saksi-saksi, serta menyusun laporan resmi untuk melengkapi proses hukum.
Deny Abrahams mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar terus berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan,” pesannya.
Kapolres juga menegaskan bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci utama dalam memutus rantai penyebaran narkoba, terlebih di wilayah pemukiman yang rentan menjadi titik edar baru.
Kasus ini menjadi refleksi penting bagi semua pihak, termasuk institusi pendidikan dan keluarga, agar lebih memperkuat pengawasan dan pendidikan moral kepada generasi muda.
Mencegah remaja agar tidak terjerumus menjadi pengguna atau bahkan pengedar narkoba adalah tanggung jawab bersama. []
Nur Quratul Nabila A