Menteri PU Tegaskan Tak Akan Tutupi Kasus OTT Pejabat PUPR Sumut

JAKARTA — Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menanggapi tegas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap lima orang, termasuk Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting.
OTT yang berlangsung pada Kamis malam (26/6/2025) di Mandailing Natal, Sumatra Utara, mengungkap dua perkara dugaan korupsi, yakni proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas PUPR Provinsi Sumut dan proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Nilai gabungan proyek yang disorot mencapai Rp231,8 miliar.
Menteri Dody menyatakan bahwa seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ia juga menegaskan bahwa tidak akan menutupi keterlibatan siapa pun jika terbukti bersalah.
“Harus diproses secara hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung, tetapi kalau pun itu menyangkut rekan-rekan dari kantor di Pattimura, saya tidak akan menutupi,” ujar Dody di Jakarta, Minggu (29/6/2025), merujuk pada lokasi kantor Kementerian PUPR.
Kelima tersangka terdiri dari tiga pihak penerima suap: Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut), dan Heliyanto (Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut).
Sementara dua tersangka lainnya, yakni M. Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT DNG) dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN), ditetapkan sebagai pemberi suap.
KPK menyatakan kelima tersangka telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Foto-foto mereka mengenakan rompi tahanan KPK telah dirilis ke publik.
Menteri PU menambahkan bahwa pihaknya tengah melakukan evaluasi internal menyeluruh, khususnya terhadap manajemen proyek dan proses pengadaan barang dan jasa, guna mencegah praktik korupsi serupa terulang di kemudian hari.
“Ini menjadi momentum untuk pembenahan sistem. Kami akan memperketat sistem pengawasan, termasuk evaluasi struktural jika diperlukan,” ucap Dody.
OTT ini menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi di sektor infrastruktur, yang dinilai memiliki kerawanan tinggi terhadap praktik suap dan penyalahgunaan anggaran.
Pemerintah pun didesak untuk mempercepat reformasi tata kelola proyek jalan nasional. []
Nur Quratul Nabila A