Dibakar Cemburu, Pria di Banjarmasin Tega Habisi Pasangan dan Lukai Anak Korban

BANJARMASIN — Warga Komplek Berkat Rahmat, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan, digemparkan dengan insiden berdarah pada Senin (1/7/2025) siang.
Seorang pria berinisial SN (58), diduga membunuh pasangannya yang merupakan ibu rumah tangga, serta melukai anak perempuan korban karena diliputi rasa cemburu.
Kejadian tragis tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WITA di rumah korban yang beralamat di Jalan Tembus Mantuil No. 76 RT 24 RW 02.
Korban meninggal dunia diketahui berinisial LN (48), sementara putrinya SM (18), mengalami luka robek cukup serius di bagian perut.
“Korban tewas akibat penganiayaan berat itu diketahui berinisial LN (48) dan anaknya, SM (18), mengalami luka robek di bagian perut dan sekarang sedang dalam perawatan pihak medis,” ungkap Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens, Selasa (2/7/2025).
Setelah menerima laporan, aparat kepolisian bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut. Dalam waktu singkat, identitas pelaku berhasil diketahui.
Dengan pendekatan persuasif terhadap keluarga pelaku, SN akhirnya menyerahkan diri tak lama setelah kejadian berlangsung.
“Pelaku menyerah diri tak lama setelah kejadian dan ternyata korban tewas itu adalah pasangannya. Dia tega melakukan penganiayaan hingga korban tewas karena terbakar api cemburu,” jelas Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Sudirno.
Saat ini, SN tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Banjarmasin Selatan. Polisi juga telah menetapkan SN sebagai tersangka atas perbuatan keji yang menewaskan pasangannya dan mencederai anak korban.
“Untuk SM saat ini masih dalam perawatan medis karena mengalami luka robek di bagian perut akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku SN,” tambah Christugus.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka SN mengaku dengan sadar telah melakukan tindakan tersebut.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa sebilah pisau belati tanpa sarung sepanjang sekitar 30 cm yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
“SN telah mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau belati,” tegas Kapolsek.
Pelaku yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta itu kini dijerat dengan Pasal 340 jo. 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta atau Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan kematian.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan berbasis relasi pribadi yang dipicu oleh kecemburuan. Aparat berjanji akan memproses hukum pelaku secara tegas hingga ke meja hijau. []
Nur Quratul Nabila A