Selebgram WNI AP Dipenjara di Myanmar, Kemlu Beri Bantuan Hukum

JAKARTA — Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh pemerintah Myanmar.
Ia dituduh melakukan pelanggaran hukum berat, termasuk memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan bertemu dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat.
Informasi penahanan ini pertama kali diungkap oleh anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, dalam rapat kerja bersama Menteri Luar Negeri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, membenarkan adanya penahanan terhadap AP.
Namun, Kemlu membantah tuduhan bahwa AP mendanai kelompok pemberontak.
“AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat,” ujar Judha kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
AP ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. Ia kemudian diadili berdasarkan sejumlah regulasi lokal, termasuk Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian tahun 1947, serta Pasal 17(2) Undang-Undang Asosiasi Terlarang (Unlawful Associations Act).
Setelah melalui proses persidangan, pengadilan di Myanmar memvonis AP dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Saat ini, AP menjalani masa tahanan di Penjara Insein, Yangon, yang dikenal sebagai salah satu penjara dengan pengamanan ketat di negara tersebut.
Sejak penangkapan terjadi, keluarga AP telah mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon. Kemlu melalui KBRI menyatakan telah memberikan pendampingan penuh.
“Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran, mendampingi saat pemeriksaan, memastikan pengacara mendampingi AP, serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya,” jelas Judha.
Isu mengenai keselamatan AP sempat mencuat seiring lamanya proses hukum yang dijalani. Namun Kemlu menegaskan bahwa AP masih dalam kondisi hidup.
“Masih hidup. Baru saja orang tua AP menjenguk di penjara,” kata Judha Nugraha memastikan. []
Nur Quratul Nabila A