Kejari Cirebon Geledah Kantor BPR Terkait Dugaan Kredit Fiktif

CIREBON — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menggeledah kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cirebon di Jalan Talang, Kecamatan Lemahwungkuk, Rabu (2/7/2025).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan bukti atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pemberian kredit yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Hariyadi, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan karena pihak BPR belum menyerahkan sejumlah dokumen penting yang dibutuhkan penyidik.

“Kami sudah menyelidiki kasus ini sejak Maret 2025. Karena dokumen yang kami cari belum juga diserahkan, maka dilakukan penggeledahan yang akan berlangsung selama dua hari,” kata Slamet.

Ia menjelaskan, selama proses penyelidikan, pihak kejaksaan telah memeriksa lebih dari 40 saksi, termasuk jajaran internal BPR serta kreditur yang diduga menerima pinjaman bermasalah.

Meski kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, penetapan tersangka masih menunggu kelengkapan alat bukti.

“Kerugian negara belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” lanjutnya.

Slamet menjelaskan bahwa dugaan korupsi mencakup pemberian fasilitas kredit tanpa prosedur yang sah, serta potensi penggelapan yang melibatkan oknum internal bank.

Diduga, penyimpangan tersebut terjadi secara sistematis sejak tahun 2018 hingga 2025, melibatkan pihak-pihak berwenang di lingkungan BPR Cirebon.

“Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan jabatan penting di bank, tapi kami belum bisa menyampaikan secara rinci karena masih dalam penyidikan,” ujar Slamet.

Menanggapi isu bahwa kreditur bermasalah didominasi anggota DPRD, Slamet menegaskan bahwa peminjam berasal dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk pelaku usaha dan warga biasa.

Ia juga memastikan bahwa kasus ini tidak berdampak langsung pada dana simpanan nasabah.

Masyarakat diminta tetap tenang karena proses hukum ini justru bertujuan melindungi keberlangsungan BPR.

“Kami tegaskan, kasus ini tidak menyangkut dana nasabah. Justru dengan mengusut penyimpangan ini, kami menjaga stabilitas dan operasional BPR tetap berjalan,” ucapnya.

Sebagai catatan, ini bukan kali pertama BPR Cirebon terseret kasus hukum. Pada tahun 2024 lalu, lembaga keuangan milik pemerintah daerah tersebut juga sempat tersandung kasus penyalahgunaan dana simpanan nasabah.

Kini, BPR kembali berada dalam sorotan dengan dugaan korupsi pemberian kredit sepanjang 2018 hingga 2025, menambah daftar panjang permasalahan tata kelola lembaga keuangan daerah tersebut. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *