MR Ditangkap, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenis

JAKARTA — Kepolisian Sektor Cempaka Putih menetapkan seorang pemain sinetron pria berinisial MR sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap pasangan sesama jenisnya.
MR ditangkap pada Kamis (5/6/2025) di sebuah indekos di kawasan Harjamukti, Depok, Jawa Barat.
Kapolsek Cempaka Putih, Komisaris Polisi Pengky Sukmawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.
Dalam laporannya, korban mengaku telah mengalami pemerasan oleh MR dalam bentuk permintaan uang tunai dan transfer bank, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp20 juta.
“Tindakan pemerasan berupa permintaan uang dilakukan berulang kali, baik melalui transfer maupun secara langsung (tunai). Karena merasa tidak tahan dengan ancaman tersebut, korban akhirnya melaporkan ke Polsek Cempaka Putih,” ujar Kompol Pengky saat dihubungi pada Rabu (2/7/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa MR dan korban pertama kali berkenalan melalui media sosial sekitar dua bulan sebelum kejadian.
Selama menjalin hubungan, MR diduga kerap mengancam korban dengan menyebarkan konten bermuatan pornografi sebagai alat tekanan.
“Pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto dan video bermuatan pornografi berdurasi pendek yang menunjukkan hubungan antara dirinya dan korban,” ungkap Pengky.
Atas perbuatannya, MR kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan pasal-pasal tambahan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Iya, tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal tambahan, namun saat ini masih dalam proses pendalaman dan kajian hukum,” tambah Pengky.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pelaku diketahui sebagai figur publik yang aktif di dunia hiburan tanah air.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan pemerasan dan kekerasan berbasis digital. []
Nur Quratul Nabila A