DPO Korupsi Proyek Irigasi Rp10 Miliar di Nabire Ditangkap di Makassar

MAKASSAR — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Agung dan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi bernama Muh Nasri (47), di kediamannya di Jalan Teratai, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (3/7/2025) dini hari.

Muh Nasri merupakan Direktur PT Planet Beckam asal Kota Nabire, Papua Tengah, dan telah ditetapkan sebagai buronan Kejari Nabire.

Penangkapan ini berdasarkan surat Kepala Kejari Nabire nomor: R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tanggal 24 Januari 2025 serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

“Muh Nasri terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan bendung tetap, saluran irigasi primer dan sekunder di Daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Penugasan APBD Tahun Anggaran 2018,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp10 miliar. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Muh Nasri bersekongkol dengan Muh Amir Nurdin (46), Direktur CV Dammar Jaya, yang juga telah menjadi terpidana dalam kasus yang sama.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, proyek tersebut dimenangkan atas perintah dan arahan Muh Nasri yang sejak awal mengatur proses lelang hingga pelaksanaan,” jelas Soetarmi.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, Muh Nasri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berulang kali.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun, serta pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Saat penangkapan berlangsung, terpidana Muh Nasri bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar.

Setelah ditangkap, ia langsung diserahterimakan kepada tim Kejari Nabire untuk menjalani proses eksekusi.

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan RI dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengupayakan pengembalian kerugian negara,” tegas Soetarmi. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *