JPU KPK Minta Hakim Tolak Pleidoi Hasto Kristiyanto

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan oleh terdakwa Hasto Kristiyanto dan penasihat hukumnya.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pelarian Harun Masiku, yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (14/7/2025).
“Penuntut Umum tetap bersikap sebagaimana tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 3 Juli 2025, dan nota pembelaan terdakwa serta penasihat hukumnya harus dinyatakan ditolak,” kata jaksa KPK dalam persidangan.
Dalam repliknya, jaksa menyimpulkan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap serta upaya merintangi penyidikan secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus Harun Masiku.
Jaksa kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan pidana yang telah dibacakan sebelumnya.
“Kami mohon Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana Penuntut Umum,” lanjut jaksa.
Pada sidang sebelumnya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta, dengan subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Ia diyakini terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Selain itu, Hasto juga dituding mengarahkan sejumlah saksi agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.
Ia bahkan memerintahkan penjaga rumahnya, Nurhasan, untuk memberi instruksi kepada Harun Masiku agar merendam telepon seluler ke dalam air dan melarikan diri ketika operasi tangkap tangan oleh KPK berlangsung.
Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, atau empat hari sebelum dirinya diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam miliknya agar tidak disita oleh penyidik.
Sementara itu, kubu Hasto Kristiyanto dijadwalkan memberikan tanggapan melalui duplik pada sidang yang akan digelar Jumat (18/7/2025) mendatang. []
Nur Quratul Nabila A