ESDM Kaltim Minta Audit Tambang Usai Longsor di Batuah

ADVERTORIAL  — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur meminta Inspektur Tambang segera melakukan audit teknis dan investigasi terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar lokasi longsor Kilometer 28, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Langkah tersebut diambil menyusul peninjauan langsung ke lokasi bencana serta hasil rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Kaltim beberapa waktu lalu. “Langkah ini menyusul peninjauan langsung lokasi bencana dan hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Kaltim baru-baru ini,” kata Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, di Samarinda, Rabu (30/7/2025).

Peninjauan lapangan dilakukan pada Selasa (24/6/2025) yang melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan ini bertujuan menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta mencari solusi atas dampak longsor yang telah merusak beberapa rumah warga di area Kampung Baru.

Menurut Bambang, kondisi geografis area terdampak yang memiliki karakteristik tanah lunak dan rentan terhadap pergerakan tanah menjadikan wilayah tersebut dinilai tidak layak untuk dijadikan kawasan permukiman permanen. “Area tersebut, dengan karakteristik tanah lunak dan rawan longsor, dinilai tidak layak untuk hunian permanen,” ujarnya.

Ia menegaskan, audit teknis yang akan dilakukan oleh Inspektur Tambang bertujuan untuk menelusuri penyebab longsor secara objektif. Pemerintah ingin memastikan apakah peristiwa tersebut murni bencana alam atau terdapat indikasi keterkaitan dengan aktivitas pertambangan di sekitarnya. “Hasil investigasi ini akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya bagi semua pihak terkait,” tambah Bambang.

Dalam pertemuan bersama tim peninjau, warga yang terdampak bencana menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mereka mengusulkan agar rencana relokasi penduduk yang semula bersifat pinjam pakai dapat diubah menjadi relokasi dengan status hak milik sebagai bentuk kompensasi atas kerugian yang dialami.

Kedua, masyarakat juga mendesak agar PT Borneo Suktan Sakti Resources (PT BSSR), perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar lokasi longsor, memberikan santunan serta bertanggung jawab secara sosial terhadap warga terdampak. Mekanisme pemberian santunan tersebut diharapkan dapat dikoordinasikan melalui Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dengan dilakukannya audit dan investigasi mendalam, diharapkan ditemukan solusi yang adil dan komprehensif untuk warga yang menjadi korban sekaligus menjamin keamanan wilayah permukiman ke depan. []

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *