Kukar Tegaskan Kepatuhan Hukum bagi Pekerja Asing

ADVERTORIAL – Isu keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di sektor pertambangan kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pemerintah daerah menegaskan langkah penguatan koordinasi lintas sektor sebagai kunci memastikan seluruh aktivitas TKA berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberi manfaat bagi daerah.

Upaya ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kukar yang digelar di Hotel Grand Fatma, Tenggarong, Selasa (5/8/2025). Forum ini mempertemukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur, para camat se-Kukar, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta unsur pengawasan lainnya.

Sekretaris Kesbangpol Kukar, Sutrisno, menegaskan rapat ini bukan sekadar pertemuan rutin. Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi langkah strategis membangun kesamaan persepsi dan memperkuat sinergi lintas sektor dalam mengawasi keberadaan TKA.

“Ini kegiatan sangat penting. Banyak perusahaan yang bekerja di Kukar dengan cakupan luas. Harapannya dari rapat ini kita semua mendapatkan informasi yang lebih baik,” ujarnya.

Sutrisno mengakui tantangan terbesar saat ini adalah keterbatasan data akurat terkait jumlah dan aktivitas TKA. Kondisi ini, katanya, menuntut kerja sama yang lebih intensif antarinstansi agar informasi yang dihimpun benar-benar valid dan dapat digunakan sebagai acuan kebijakan.

“Dengan semakin seringnya rapat koordinasi seperti ini, kami bisa mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai aktivitas serta jumlah tenaga kerja asing di Kukar,” terangnya.

Berdasarkan informasi awal dari para camat, mayoritas TKA yang bekerja di Kukar bergerak di sektor pertambangan. Sementara di sektor perkebunan, jumlahnya relatif sedikit. “Kalau informasi dari teman-teman kecamatan, mayoritas memang di tambang. Untuk sektor perkebunan, tidak terlalu banyak,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari upaya membangun sistem pelaporan dan pemantauan berkelanjutan. Dengan adanya sistem tersebut, pergerakan TKA dapat terpantau dengan baik sehingga potensi pelanggaran aturan ketenagakerjaan dapat diantisipasi.

Kolaborasi lintas sektor yang diupayakan Pemkab Kukar, kata Sutrisno, mencerminkan komitmen serius pemerintah daerah dalam menangani isu TKA secara menyeluruh. Apalagi, sektor pertambangan merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan daerah sekaligus sektor yang rawan terhadap praktik pelanggaran ketenagakerjaan.

“Dengan koordinasi yang baik, kita bisa memastikan bahwa setiap perusahaan mematuhi ketentuan perizinan dan ketenagakerjaan. Ini penting untuk melindungi kepentingan daerah dan memastikan persaingan kerja yang sehat,” tandasnya.

Kesbangpol Kukar berharap rapat koordinasi ini menjadi titik awal terbentuknya mekanisme pengawasan yang lebih efisien, transparan, dan responsif terhadap dinamika ketenagakerjaan asing. Dengan begitu, keberadaan TKA dapat mendukung pembangunan daerah tanpa mengurangi kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal. []

Penulis: Suryono | Penyutning: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *