20 Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Prada Lucky di NTT

NAGEKEO — Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, personel Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru.

Sebanyak 20 prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Prada Lucky menghembuskan napas terakhir di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, pada Rabu (6/8/2025) pukul 11.23 WITA.

Sebelumnya, ia menjalani perawatan intensif selama empat hari sejak Sabtu (2/8/2025) akibat luka-luka yang diduga akibat dianiaya seniornya.

Pangdam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto, memastikan seluruh tersangka telah diamankan.

“Laporan sementara saat ini semua sudah ditangani. Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan, kemudian ditindaklanjuti pemeriksaan lanjutan. Ada satu orang perwira,” ujarnya saat mengunjungi rumah duka di Kelurahan Kuanino, Kota Kupang, Senin (11/8/2025).

Meski demikian, Piek Budyakto belum membeberkan identitas para tersangka. Ia menegaskan, motif kasus ini masih diselidiki Polisi Militer.

“Kita tunggu hasil proses penyelidikannya,” tambahnya.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyiapkan lima pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka, sesuai peran masing-masing.

“Pasal pertama adalah 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penggunaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Kedua, pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan biasa. Ketiga, pasal 354 KUHP, tentang penganiayaan berat. Keempat, pasal 131 KUHPM, tentang pemukulan atau pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan seorang militer dengan sengaja terhadap rekan atau bawahannya,” papar Wahyu di Markas Besar TNI AD, Senin (11/8/2025).

“Lalu pada pasal 132 (KUHPM), yaitu militer dalam hal ini senior atasan yang mengizinkan atau memberikan kesempatan kepada personel militer lainnya untuk melakukan tindak kekerasan pada personel militer yang lain itu juga dikenakan sanksi. Itu lima pasal yang disiapkan,” sambungnya.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan pihak TNI AD berjanji menanganinya secara transparan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *