Korban Amuk Massa Di Desa Sentul Probolinggo Tetap Tempuh Jalur Hukum, Keluarga Cabut Surat Pernyataan
Keluarga korban amuk massa warga Desa Plaosan, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo Sirwati (ibu kandung), Toriman (ayah kandung), serta Moh. Huda (adik kandung Almarhum Moh. Ribut paling kanan) (Foto : Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Meski laporannya sempat ditolak oleh aparat penegak hukum (APH), keluarga korban amuk massa yang terjadi di Desa Sentul, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo Almarhum Moh. Ribut tetap akan mempolisikan pihak-pihak yang terlibat melakukan pengeroyokan yang berujung maut tersebut.
Sebelumnya, pihak keluarga korban Almarhum Ribut melalui kuasa hukumnya S. Husin, SH pada Selasa 12 Mei 2026 yang lalu mendatangi Polsek Gading guna membuat laporan resmi, namun kemudian diarahkan untuk melapor ke Polres Probolinggo.
Walaupun agak kecewa namun bisa memahami pihak Polres Probolinggo yang menolak laporan keluarga korban, penyebabnya menurut S. Husin, SH pihak penyidik menyodorkan secarik surat disitu ada tanda tangan surat pernyataan tidak akan melakukan penuntutan secara hukum yang diparaf oleh masing-masing Toriman (44 tahun), Sirwati (41 tahun) serta Moh. Huda (22 tahun) masing-masing ayah, ibu dan adik korban Almarhum Moh. Ribut.
“Waktu itu penyidik menunjukkan surat kepada kami yang berisi surat pernyataan tidak akan melakukan tuntutan hukum, tapi pihak keluarga sudah mencabut surat pernyataan yang dimaksud, dan akan terus berjuang mendapatkan keadilan bagi korban Almarhum Moh. Ribut,”ujar S. Husin, SH pada Minggu (17/5/2026).
Dikonfirmasi kapan akan mendatangi lagi Polres Probolinggo untuk membuat laporan resmi, pihaknya akan menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan serta alat bukti yang cukup.
Berdasarkan pengakuan keluarga korban memang saat berada di RSUD Waluyo Jati Kraksaan seseorang menyodorkan berkas yang tak tahu apa isinya, tiba-tiba langsung suruh tanda tangan.
Kemudian diketahui ternyata dalam surat itu berisi pernyataan tidak akan melakukan penuntutan atau ikhlas terhadap pemukulan massa yang terjadi pada korban Moh. Ribut di Desa Sentul, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo
“Kami tak mengetahui apa isi surat tersebut, kami mengira menandatangani sebagai syarat untuk mengeluarkan jenazah Almarhum Moh. Ribut dari kamar mayat,”ungkap Moh. Huda, saat memberi keterangan pada Minggu (17/5/2026).(rac)
