Keluarga Korban Amuk Massa di Probolinggo Tetap Tempuh Jalur Hukum
Keluarga korban amuk massa warga Desa Plaosan, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo Sirwati (ibu kandung), Toriman (ayah kandung), serta Moh. Huda (adik kandung Almarhum Moh. Ribut paling kanan) (Foto : Rachmat Effendi)
Keluarga Moh. Ribut tetap akan melapor ke Polres Probolinggo setelah mencabut surat pernyataan tidak menuntut yang disebut ditandatangani dalam suasana berkabung.
PROBOLINGGO – Keluarga Moh. Ribut, korban dugaan pengeroyokan massa di Desa Sentul, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, tetap akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan atas kematian korban.
Rencana pelaporan itu tetap dilanjutkan meski sebelumnya sempat muncul surat pernyataan keluarga yang menyebut tidak akan melakukan tuntutan hukum. Keluarga korban menilai surat tersebut perlu diklarifikasi karena ditandatangani dalam situasi berkabung dan diduga tanpa pemahaman utuh atas isinya.
Sebelumnya, keluarga korban melalui kuasa hukumnya, S. Husin, mendatangi Kepolisian Sektor (Polsek) Gading pada Selasa (12/05/2026) untuk membuat laporan resmi. Namun, pihak keluarga kemudian diarahkan melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo.
S. Husin mengatakan pihaknya sempat kecewa, tetapi memahami sikap Polres Probolinggo yang mempertanyakan rencana pelaporan keluarga korban. Menurut dia, penyidik saat itu menunjukkan surat pernyataan tidak akan melakukan penuntutan hukum yang diparaf oleh Toriman (44), Sirwati (41), dan Moh. Huda (22), masing-masing ayah, ibu, dan adik korban.
“Waktu itu penyidik menunjukkan surat kepada kami yang berisi surat pernyataan tidak akan melakukan tuntutan hukum, tapi pihak keluarga sudah mencabut surat pernyataan yang dimaksud, dan akan terus berjuang mendapatkan keadilan bagi korban Almarhum Moh. Ribut,” ujar S. Husin pada Minggu (17/05/2026).
Ia mengatakan pihak keluarga akan kembali mendatangi Polres Probolinggo untuk membuat laporan resmi setelah menyiapkan berkas dan alat bukti yang dibutuhkan.
Berdasarkan pengakuan keluarga, surat tersebut ditandatangani saat mereka berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan. Saat itu, keluarga mengaku ada seseorang yang menyodorkan berkas tanpa penjelasan memadai mengenai isi dokumen tersebut.
Belakangan, keluarga mengetahui dokumen itu berisi pernyataan tidak akan melakukan penuntutan hukum atau ikhlas atas peristiwa pemukulan massa yang menimpa Moh. Ribut di Desa Sentul, Kecamatan Gading.
Moh. Huda mengatakan keluarga akan terus berupaya agar kasus kematian kakaknya diungkap secara adil dan transparan. Ia menyebut keluarga ingin perkara tersebut diproses hingga pengadilan karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang.
Menurut dia, kematian Moh. Ribut dinilai tidak wajar. Apalagi, korban meninggalkan dua anak yang masih kecil, yakni LD (10) dan AZ (4).
“Terkait tanda tangan dalam surat pernyataan itu, kami mengira menandatangani sebagai syarat untuk mengeluarkan jenazah Almarhum Moh. Ribut dari kamar mayat RSUD Waluyo Jati, saat itu kami dalam suasana berkabung jadi tidak fokus hal-hal lain, yang ada dalam pikiran bagaimana waktu itu jenazah kakak saya segera dibawa ke kampung untuk dimakamkan,” pungkas Moh. Huda, saat memberi keterangan pada Minggu (17/05/2026). []
Penulis: Rachmat Effendi | Penyunting: Redaksi
