Pedagang Tangga Arung Minta Keringanan Retribusi, DPRD Turun Tangan

ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aspirasi pedagang Pasar Tangga Arung mengenai permintaan keringanan retribusi. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (11/8/2025).
RDP ini dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, anggota Komisi I Desman Minang Endianto, Erwin, Sugeng Hariadi, Wandi, dan Jamhari. Selain jajaran legislatif, hadir pula perwakilan Forum Pedagang Pasar Tangga Arung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, serta instansi teknis lainnya.
Dalam forum tersebut, anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menegaskan agar Disperindag segera menindaklanjuti hasil kajian yang telah disepakati bersama. Menurutnya, keputusan mengenai keringanan, pengurangan, ataupun penghapusan retribusi harus dilandaskan pada data serta kondisi nyata di lapangan. “Kami minta agar Disperindag Kukar dapat segera mengimplementasikan kajian-kajian tersebut. Apakah itu berupa keringanan, pengurangan, ataupun penghapusan, harus berlandaskan data dan fakta yang ada di lapangan,” tegas Desman.
Ia juga meminta Forum Pedagang untuk berperan aktif membantu melakukan pendataan agar kebijakan keringanan benar-benar tepat sasaran. Dalam hal ini, Disperindag diminta berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) maupun Inspektorat. “ Kalau perlu, konsultasi langsung pada Bupati. Kami harap progresnya dapat terlihat paling lambat di akhir Agustus mendatang,” tambahnya.
Desman menekankan bahwa kajian mengenai keringanan retribusi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena harus melalui mekanisme sesuai aturan. Namun demikian, ia menegaskan DPRD akan terus mendorong Disperindag agar berkomunikasi dengan Forum Pedagang sehingga pembahasan berjalan efektif. “ Berikan waktu hingga pertengahan September untuk hasilnya. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, jadi harus betul-betul diperhatikan,” ujarnya.
Melalui pembahasan ini, DPRD Kukar berharap kebijakan yang diambil nantinya mampu memberikan keadilan sekaligus meringankan beban para pedagang Pasar Tangga Arung. Sebelumnya, para pedagang menyampaikan aspirasi agar beban retribusi yang mereka tanggung dapat dikurangi, mengingat kondisi ekonomi pascapandemi yang masih belum sepenuhnya pulih.
Dengan tindak lanjut yang jelas, para pedagang berharap pemerintah daerah dapat menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat kecil, khususnya pelaku usaha mikro di pasar tradisional. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum