Penetapan Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Segera Dilakukan

BLORA — Pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kasi Humas Polres Blora, AKP Gembong Widodo, mengatakan satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Blora tengah melaksanakan gelar perkara awal untuk menentukan tersangka.

“Dalam waktu dekat, akan kami informasikan siapa tersangkanya. Saat ini masih tahap pendalaman, dan pihak reskrim sedang melaksanakan gelar perkara awal,” ujar Gembong, Rabu (27/8/2025).

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kebakaran sumur minyak tersebut.

Tim labfor telah memeriksa barang bukti, dan sebanyak 18 saksi telah dimintai keterangan.

Saksi yang diperiksa meliputi pemilik lahan, warga sekitar TKP, pekerja yang melakukan pengeboran, serta keluarga korban.

Kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025. Akibatnya, empat warga tewas dan satu balita harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kobaran api berhasil dipadamkan oleh tim gabungan pada Sabtu, 23 Agustus 2025, dengan berbagai upaya, termasuk memasukkan air asin ke dalam sumur yang terbakar. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *