Itong Isnaini Resmi Dipecat Sebagai ASN dan Hakim

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menegaskan status pemberhentian tidak dengan hormat terhadap mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat.

Penegasan itu disampaikan setelah muncul kabar bahwa Itong sempat kembali tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan PN Surabaya.

Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan Itong tidak lagi memiliki kedudukan, baik sebagai hakim maupun sebagai Pegawai Negeri Sipil.

“Mahkamah Agung memastikan yang bersangkutan telah diberhentikan dengan tidak hormat, baik sebagai hakim maupun sebagai Pegawai Negeri Sipil di Mahkamah Agung,” ujar Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Yanto kemudian meluruskan isu yang berkembang mengenai pengaktifan kembali Itong sebagai ASN.

Menurutnya, hal tersebut bukanlah pengembalian status, melainkan bagian dari mekanisme administrasi yang diwajibkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Terhadap pemberitaan tentang status yang bersangkutan diangkat sebagai pegawai negeri di Pengadilan Negeri Surabaya perlu diluruskan, karena hal tersebut menyangkut administrasi kepegawaian,” ucap Yanto.

“Di mana setiap pemberhentian PNS harus melalui mekanisme dan tata cara yang ditentukan oleh undang-undang,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengaktifan jabatan Itong sebagai Klerek Analisa Perkara Pengadilan hanya sebatas syarat agar BKN dapat memproses pemberhentian tidak dengan hormat.

“Secara formal itu harus diaktifkan terlebih dahulu dengan jabatan tadi, kemudian diikuti dengan permohonan pemberhentian dengan tidak hormat, itu syarat yang ditentukan oleh BKN,” terangnya.

“Ini biar jelas, bahwa Mahkamah Agung tidak mengaktifkan kembali. Diaktifkannya itu hanya sebagai syarat yang ditentukan oleh BKN bahwa untuk menonaktifkan atau untuk memberhentikan dengan tidak hormat itu memang syaratnya harus jelas jabatannya,” imbuhnya.

Itong Isnaini sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2022. Saat itu, ia diduga menerima suap dalam pengaturan vonis perkara.

Proses hukum kemudian menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp390 juta subsider enam bulan kurungan.

Setelah dinyatakan bersalah, Itong lebih dulu diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan hakim melalui Keputusan Presiden RI berdasarkan usulan Ketua MA.

Langkah berikutnya, pemberhentian sebagai ASN resmi dilakukan dengan Keputusan Sekretaris MA nomor 24829/SEK/SK.KP8.4/VIII/2025 tertanggal 22 Agustus 2025, setelah adanya rekomendasi dari BKN pada 13 Agustus 2025.

Hingga kini, Itong Isnaini belum memberikan keterangan terkait pemberhentian tidak dengan hormat tersebut. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *