Polemik Penghapusan Pasal, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo Akhirnya Buka Suara
Novan Arianto, SH, MH Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo saat menjadi nara sumber Diklat Paralegal yang diselenggarakan Kantor Hukum Lexnora Law Firm, pada Minggu 21 Juni 2026 di MAN 2 Probolinggo (Foto : Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO – Polemik penghapusan pasal pada kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Mahfud Rosyi Warga Desa Wonorejo, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo berawal dari kegiatan gelar perkara yang dilakukan Polsek Kraksaan pada Selasa 21 Juli 2026 yang lalu.
Dalam gelar perkara tersebut Mahfud Rosyi selaku pelapor bersama pengacaranya Ahil Akbar, SH keberatan penghapusan pasal 262 KUHP dengan alasan sejak laporan polisi bernomor LP-B/14/II/2026/SPKT/Polsek Kraksaan/Polres Probolinggo tanggal 14 Februari 2026 hingga dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 24 April 2026 pasal tersebut masih tercantum disamping pasal 471 KUHP.
Mengutip pernyataan penyidik Polsek Kraksaan, Ahil Akbar, SH mengatakan, alasan dihapuskannya pasal 262 KUHP tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Probolinggo yang menyatakan pasal 262 KUHP kurang memenuhi unsur.
“Saya mempertanyakan kenapa pasal 262 KUHP mau dihilangkan, makanya saya tolak, padahal di LP dan SPDP pasal 262 KUHP masih tercantum disamping pasal 471 KUHP,”ungkap Ahil Akbar, SH pada saat gelar perkara, Selasa (21/7/2026).
Menanggapi polemik tersebut, Novan Arianto, SH, MH selaku Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo menegaskan, tidak ada permintaan penghapusan pasal 262 KUHP dari JPU, yang ada hanya sebatas koordinasi dengan penyidik menyangkut pengenaan pasal-pasal pada perkara yang dimaksud.
“Saya sudah menanyakan langsung pada jaksa yang menangani perkara tersebut, tidak ada permintaan penghapusan pasal, yang ada hanya koordinasi dengan penyidik, dasar kita pada berkas perkara apalagi sampai saat ini kami belum terima berkasnya lagi,”ujar Novan Arianto, SH, MH ditemui di ruang Intel pada Kamis, (23/7/2026).
Menurut jaksa yang pernah bertugas di Kejari Ketapang, Kalimantan Barat tersebut, hingga saat ini SPDP perkara tersebut belum ditarik penyidik Polsek Kraksaan, jika ada perubahan pasal tentunya ada perbaikan. Namun faktanya hingga saat ini SPDP nya masih ada di Kejari.
“SPDP perkara ini masih belum ditarik penyidik, masih ada di kami, kita lihat nanti hasil pendalaman selanjutnya seperti apa,”jelasnya.
Lebih jauh Novan Arianto, SH, MH menambahkan, JPU dalam perkara ini sama sekali tidak punya kepentingan apa-apa, namun lebih pada penegakan hukum yang seadil-adilnya dengan mengutamakan profesionalisme dan integeritas.
Sementara itu Ketua Laskar Jogo Probolinggo, Habib Mustofa menanggapi serius proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya penegakan hukum benar-benar dilakukan secara adil, transparan dan akuntabel.
“Saat ini sedang berproses, masyarakat menunggu agar perkara ini segera disidangkan untuk mendapatkan kepastian hukum bagi korban,”pungkasnya. (rac)
