Polsek Kraksaan Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan di Kalibuntu, Pengacara : Keberatan Pasal 262 Dihapus

Ketua Laskar Jogo Probolinggo Habib Mustofa (jaket coklat) dan DPC Madas Sedarah Kabupaten Probolinggo beserta Ahil Akbar, SH (pengacara) saat berada di Mapolsek Kraksaan, pada Selasa (21/7/2026) menghadiri gelar perkara kasus dugaan penganiayaan yang dialami Mahfud Rosyi. (Foto : Rachmat Effendi)

PROBOLINGGO – Kepolisian Sektor (Polsek) Kraksaan akhirnya melakukan gelar perkara atas kasus tindak pidana dugaan penganiayaan yang menimpa Mahfud Rosyi warga Desa Wonorejo, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo pada Selasa (21/7/2026).

Kegiatan berlangsung sekitar pukul 11.00 Wib hingga 12.30 Wib tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kompol Masykur, SH, MH serta Penyidik Aipda Alex Aris S, S.IP, dihadiri Mahfud Rosyi selaku Pelapor didampingi pengacaranya Ahil Akbar, SH.

Diketahui sebelumnya dugaan kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 13 Februari 2026 sekira pukul 18.00 Wib di Dusun Landangan, Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo tersebut sempat menyita perhatian publik.

Kasus tersebut terigister nomor : LP-B/14/II/2026/SPKT/Polsek Kraksaan/Polres Probolinggo tanggal 14 Februari 2026 atas nama Pelapor Mahfud Rosyi.

Setelah hampir enam bulan berjalan kasus tersebut belum ada progresnya, akhirnya Mahfud Rosyi didampingi pengacaranya Ahil Akbar, SH menghadiri gelar perkara.

Dalam keterangannya, Ahil Akbar, SH bersama kliennya keluar dari ruang gelar perkara atau tidak melanjutkan kegiatan disebabkan ada perbedaan persepsi terhadap pasal yang disangkakan kepada terlapor.

Ahil Akbar, SH mempertanyakan kenapa KUHP pasal 262 UU nomor 1 tahun 2023 tersebut dihapus. Pasal yang dimaksud berbunyi “Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

“Saya keberatan gelar perkara ini dilanjutkan, sebab hanya pasal 471 KUHP saja yang dimasukkan, sementara pasal 262 KUHP dihapus oleh penyidik, jadi kami harus walkout dari ruangan, terus terang saya tidak sejalan dengan penyidik,”ujar Ahil Akbar, SH saat diminta tanggapannya, pada Selasa (21/7/2026) di Mako Polsek Kraksaan.

Menurut Ahil Akbar, SH, saat masalah penghapusan pasal 262 KUHP tersebut ditanyakan penyebabnya, pihak penyidik menjawab hal tersebut atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Probolinggo.

“Penghapusan pasal 262 KUHP menurut penyidik atas permintaan JPU Kejari Kabupaten Probolinggo, permintaan tersebut hanya secara lisan jadi tadi saya persilahkan penyidik melanjutkan gelar perkara secara intern, saya tetap keberatan nantinya akan dipertimbangkan langkah hukum selanjutnya,”ungkap Ahil Akbar, SH.

Sementara itu Ketua Laskar Jogo Probolinggo, Habib Mustofa yang turut menghadiri kegiatan gelar perkara tersebut menimpali, intinya dalam kasus ini agar penegakan hukum sebagai panglima.

“Jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun, termasuk masalah pemotongan pasal agar ada rasa keadilan dan tercipta kondusifitas di Kabupaten Probolinggo,” tegasnya.

Hal yang sama ditegaskan ketua DPC Madas Sedarah Kabupaten Probolinggo, Suhermanto, akan tetap mensuport dan mendukung dalam penegakan hukum kasus yang menimpa Mahfud Rosyi.

“DPC Madas Sedarah Kabupaten Probolinggo akan terus mengawal dan mensuport agar kasus ini benar-benar mendapatkan rasa keadilan,”pughkasnya.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *