Reklame Tertata, Kota Samarinda Lebih Estetis

ADVERTORIAL – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah memulai upaya penataan ulang kota dengan fokus utama pada pengaturan papan reklame. Langkah ini diambil menyusul banyaknya reklame yang berdiri tanpa memperhatikan ketentuan penataan ruang, sehingga menimbulkan kesan semrawut dan berpotensi mengganggu kenyamanan publik serta estetika kota.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa pemerintah kota memastikan seluruh reklame yang terpasang sesuai dengan aturan yang berlaku. “Pemerintah kota itu ingin memastikan kepada HPKR, Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame bahwa reklame yang terbangun itu betul-betul sesuai dengan penataan ruang,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Kamis (04/09/2025) sore.
Deni menjelaskan, pemerintah kota melalui pembahasan bersama HPKR menekankan pentingnya rambu-rambu pemasangan reklame yang jelas. “Inilah yang lagi dibahas, artinya rambu-rambunya seperti apa nanti disepakati dengan teman HPKR,” katanya. Ia menambahkan, upaya ini juga bertujuan untuk menyeragamkan tampilan papan nama usaha di kota Samarinda. “Dan juga, nanti mungkin bisa menyeragamkan papan nama dari pada usaha-usaha yang ada di Kota Samarinda, supaya seragam,” ungkap Deni.
Namun, proses penataan ulang reklame di Samarinda bukan hal mudah. Banyak reklame dan bangunan sudah berdiri sejak lama, sehingga memerlukan pendekatan bertahap. “Ini tadi karena kan memang menata ulang itu kan agak berat, karena ini sudah terbangun dan sebagainya,” jelas Deni. Oleh karena itu, pemerintah kota memulai langkah awal melalui sosialisasi kepada pengusaha reklame agar memahami ketentuan yang berlaku. “Inilah yang dilakukan oleh pemerintah kota dengan sosialisasi, menyampaikan kepada HPKR bahwa mana yang boleh, mana yang tidak,” tegasnya.
Deni juga menekankan pentingnya pembatasan lokasi pemasangan reklame. “Artinya, di badan jalan maupun di bahu jalan, yang itu memang tidak boleh melakukan pemasangan lokasi reklame,” ucapnya. Dengan aturan yang jelas, diharapkan pengusaha reklame dapat menjalankan bisnisnya tanpa merusak tata ruang kota maupun membahayakan keselamatan masyarakat, terutama pengguna jalan.
Lebih jauh, Deni menyebutkan bahwa konsolidasi antara pemerintah kota dan HPKR menjadi kunci sukses penataan reklame. “Dengan adanya konsolidasi serta sinergi yang berhubungan, mudah-mudahan ke depan penataan reklame itu bisa benar-benar tertata dengan rapi,” katanya. Ia menambahkan bahwa keteraturan reklame tidak hanya meningkatkan keindahan kota, tetapi juga berkontribusi terhadap keselamatan warga dan pengguna jalan. “Kalau tertata dengan baik, tentu manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
DPRD Kota Samarinda berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan agar penataan reklame berjalan sesuai aturan. “Kami juga akan terus mengawal agar tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan kepentingan umum,” pungkas Deni. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan wajah kota yang lebih tertata, tertib, dan aman, sekaligus memberikan keuntungan bagi pengusaha reklame yang mematuhi regulasi.
Program penataan reklame ini diharapkan menjadi model sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menciptakan kota yang lebih estetis, aman, dan nyaman. Penataan yang tepat tidak hanya memperbaiki tampilan kota, tetapi juga menjadi fondasi bagi tata ruang modern yang berkelanjutan di masa depan. Dengan pendekatan yang sistematis, transparan, dan partisipatif, Pemkot Samarinda menargetkan agar setiap reklame dapat menambah nilai estetika tanpa menimbulkan risiko bagi masyarakat. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum