DPRD Dorong Lahan Pemakaman Ideal untuk Warga

ADVERTORIAL – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Samarinda kini memasuki tahap akhir. Raperda ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap lahan pemakaman yang layak sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan TPU di wilayah kota.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) hampir rampung. “Saya kan wakil ketua raperda Pansus Tempat Pemakaman Umum yang masih kami buat,” ujarnya saat ditemui di Polres Kota Samarinda, Kamis (11/09/2025) sore.
Ronal menuturkan, meski Raperda hampir selesai, beberapa pasal masih perlu disesuaikan dengan kondisi lokal dan kearifan setempat. “Sudah hampir selesai sebenarnya, tinggal beberapa pasal saja yang harus kami sesuaikan berdasarkan kalokalan kita yang ada di Samarinda,” jelasnya.
Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian adalah kondisi lokasi TPU yang banyak berada di perbukitan atau lembah, sehingga menyulitkan akses bagi masyarakat. “Jadi maksudnya begini, yang dipertanyakan tadi kan kebanyakan tempat pemakaman kita berlereng atau berlembah,” ujarnya.
Ronal menegaskan perlunya penyediaan lahan pemakaman yang ideal agar prosesi pemakaman dapat dilakukan dengan mudah dan aman. “Salah satu perda yang akan kami keluarkan lewat rancangan itu adalah kita akan memperjuangkan pemerintah, dalam hal ini pemerintah kota menyiapkan lahan pemakaman itu yang benar-benar ideal untuk dimakamkan di mana tidak lagi rasa-rasanya misalkan tadi susah untuk naik karena berbukit atau terlembah,” ungkapnya.
Menurut Ronal, lahan pemakaman yang datar tidak hanya memudahkan akses, tetapi juga memberikan kenyamanan dan kelayakan fasilitas bagi masyarakat. “Jadi, semuanya harusnya rata,” tegasnya.
Ia menambahkan, Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kota Samarinda melalui Komisi I sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dan untuk menjamin rasa keadilan bagi warga kurang mampu. “Terus yang kedua juga kalau saya pernah sampaikan juga, perda ini juga adalah perda inisiatifnya kami untuk membuktikan bahwasanya DPRD Kota Samarinda, Komisi I hadir bersama-sama untuk mendukung program pemerintah kota, rasa keadilan untuk warga kurang mampu,” ujarnya.
Lebih jauh, Ronal menjelaskan bahwa Raperda ini juga mendorong agar pembiayaan proses pemakaman sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah kota, mulai dari pengantaran jenazah hingga penggalian dan penguburan. “Karena kami mendorong untuk pembiayaannya itu nol,” kata Ronal.
Ia menegaskan bahwa gagasan ini masih dalam tahap sinkronisasi bersama Pemerintah Kota Samarinda agar pembiayaan dapat dianggarkan secara berkelanjutan. “Jadi dari dia mengantar jenazah sampai ke pemakaman itu digali dan dikebumikan itu dijamin oleh pemerintahan kota, dan itu masih kami upayakan untuk bisa mensinergikan pembiayaan dengan pemerintahan kota,” pungkasnya.
Raperda ini diharapkan menjadi solusi nyata bagi masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu, sekaligus menjamin pengelolaan TPU yang lebih profesional, aman, dan nyaman. Selain itu, Raperda ini menjadi langkah strategis pemerintah kota dan DPRD dalam menyelaraskan kebutuhan sosial dengan aspek hukum, budaya, dan kearifan lokal dalam pengelolaan fasilitas pemakaman umum di Samarinda. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum