DPRD Samarinda Kawal Pelaksanaan SSA dan Parkir

ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda kembali aktif menyalurkan aspirasi warga dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pelaku usaha, warga, dan instansi terkait. RDP tersebut membahas penerapan sistem satu arah (SSA) serta perubahan pola parkir dari miring menjadi lurus atau pararel di Jalan Abul Hasan.

Rapat ini dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, beserta jajarannya, perwakilan kecamatan dan kelurahan, serta Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Samarinda bidang tata ruang. Kehadiran berbagai pihak dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai dampak SSA terhadap aktivitas warga dan pelaku usaha di kawasan tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menekankan bahwa RDP merupakan sarana penting bagi warga dan pelaku usaha untuk menyampaikan keluhan dan masukan secara langsung. “Yang pasti kami selaku wakil rakyat menerima aspirasi masyarakat. Surat pengaduan masuk ke DPRD pada 26 September lalu, dan kami fasilitasi melalui RDP agar bisa didengar langsung dinas terkait,” ujar Deni di kantor DPRD Samarinda, Selasa (30/09/2025).

Beberapa warga menyoroti minimnya sosialisasi terkait penerapan SSA, sementara pelaku usaha melaporkan adanya penurunan omzet sejak kebijakan diberlakukan. Perubahan sistem parkir yang hanya menggunakan satu sisi jalan juga menuai protes karena dianggap tidak merata dan mempersulit akses bagi konsumen maupun warga yang melintas.

“Namanya kebijakan pasti ada resistensi, ada yang menerima, ada juga yang menolak. Kami ingin membenahi Jalan Abul Hasan agar menjadi jalan yang nyaman, lancar, dan aman,” jelas politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.

Terkait usulan warga agar parkir diterapkan di kedua sisi jalan, Deni menegaskan hal tersebut masih memerlukan kajian lebih mendalam. “Kalau dua sisi parkir, otomatis jalan menyempit jadi 7 meter saja dari 12 meter total lebar jalan. Dikhawatirkan malah menambah kepadatan. Nanti akan di-review dari pelaksanaan SSA ini,” ujarnya.

Komisi III DPRD Samarinda memastikan RDP lanjutan akan digelar dengan melibatkan perwakilan warga dan instansi teknis, guna mencari solusi yang seimbang antara kepentingan publik, kelancaran lalu lintas, dan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat. DPRD ingin kebijakan yang diterapkan tidak hanya efektif, tetapi juga diterima masyarakat.

“Prinsipnya bukan mencari siapa yang benar atau salah, tapi bagaimana masalah itu bisa diselesaikan secara konstruktif,” tutup Deni, wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Sambutan, Samarinda Ilir, dan Samarinda Kota.

Dengan mekanisme RDP, DPRD Samarinda menegaskan perannya sebagai fasilitator sekaligus pengawas kebijakan kota. Diharapkan, SSA dan perubahan pola parkir di Jalan Abul Hasan dapat disesuaikan agar lebih efektif, aman, dan nyaman bagi semua pihak, serta memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan pelaku usaha. []

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *